OKU Timur -Oknum Anggota Dewan Komisi 1 (Sarnubi) mengancam awak media apabila adik nya Arfan selaku Kaur di Desa Rawa Sari terkena masalah diri nya tidak tinggal diam, cetus Sarnubi saat bertemu langsung dengan awak media.
Sarnubi,” terkesan arogansi terhadap awak media saat di konfirmasi awak media melalui via tlp, menanyakan prihal pupuk Bersubsidi jenis Urea dan Phonska yang di timbun di kediaman Obet hingga berTon-Ton, Kuat dugaan Pupuk bersubsidi tersebut di dapat dari kelompok tani yang tidak menebus pupuk di kelompok Tani yang ada di desa Rawa Sari, Kecamatan, Bp Bangsa Raja, OKU Timur.
Oknum Anggota Dewan Komisi 1 Sarnubi, mengakui jika pupuk tersebut milik nya, dan pupuk jenis bersubsidi tersebut di dapat dari adik kandung nya Arpan yang bekerja sebagai Kaur di desa Rawa Sari.
Pupuk tersebut di peruntukan untuk memupuk kebun Kelapa Sawit milik Sarnubi seluas 30Ha.
Yo punyo ak kutitip kan utk mupuk kebun sawit ku, jelas Sarnubi.
Menurut keterangan Sarnubi,” Pupuk tersebut di dapat dari adik nya (Arfan) yang bekerja di desa Rawa Sari, dan itu punya kelompok, adik saya, Jelas Sarnubi.
Rabu04/12/2024
Pupuk Bersubsidi jenis Urea dan Phonska tersebut di ketahui awak media saat awak media sedang melintas di depan kediaman Obet, terlihat jelas, dari pinggir jalan pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska terhampar di samping Rumah Obet.
awak menanyakan ke Obet, pupuk tersebut punya siapa?, Obet hanya menjawab punya Anggota Dewan Sarnubi.
Lanjut,” awak media menanyakan pupuk tersebut di dapat mana? Oknum Anggota Dewan Sarnubi,” menjawab anda tidak perlu tau saya dapat pupuk dari mana, tapi yang jelas saya beli, dan untuk memupuk kebun sawit saya, jelas Sarnubi.
Lanjut nya,” Kalau kamu dari bantan sampai anyar siapa yang tidak kenal saya, maka nya kita ketemuan dulu aja biar kita kenal, cetus nya dengan nada tidak tinggi.
Berdasarkan SK Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian Kementan nomor 45.11/KPTS/RC.210/B/11/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2023, alur penyaluran pupuk bersubsidi dari produsen kepada distributor resmi.
Selanjutnya, distributor menyalurkan kepada pengecer resmi di setiap desa, Pengecer resmi lah yang berwenang menjual kepada para petani yang berhak menerima.
Permendag nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian juga mengatur, hanya pengecer resmi yang berwenang menjual pupuk bersubsidi kepada para petani atau kelompok tani.
Pengecer dilarang menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Berdasarkan SK Mentan nomor 734/KPTS/SR.320/M/09/2022 HET pupuk urea bersubsidi tahun 2023 adalah Rp 2.250/Kg atau Rp 112.500 per sak kemasan 50 Kg.
Sedangkan petani atau kelompok tani yang berhak membeli pupuk bersubsidi diatur dalam Permentan nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Antara lain mempunyai lahan garapan maksimal 2 hektare dan terdaftar di Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
Menindak lanjuti permasalahan ini awak media berencana melaporkan Oknum anggota Dewan ke Polres dan Kajari OKU Timur guna di periksa lebih lanjut.
Feriansyah












