JAKARTA – Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta para pemilik kebun kelapa sawit melaporkan data luas kebun hingga perizinan ke pemerintah. Kewajiban lapor ini akan diberlakukan mulai 3 Juli-3 Agustus 2023 yang mencakup Perusahaan Perkebunan, hingga pekebun. Nantinya laporan juga akan dipantau tim satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
“Perusahaan Perkebunan diimbau bisa melaporkan informasi itu lewat website Siperibun sejak tanggal 3 Juli minggu depan hingga 3 Agustus, satu bulan. Koperasi dan Pekebun rakyat akan diinformasikan secara paralel. Kami akan sosialisasi soal mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha,”
Luhut mengatakan pihaknya punya hak untuk melakukan pemanggilan, kalau ada hal-hal yang mencurigakan sesuai data yang dimiliki pemerintah.
“Perusahaan Perkebunan akan dipanggil untuk dikonfirmasi kesesuaian perizinan dengan lahan sawit yang dimiliki. Ke depan kita akan punya data lengkap, dan orang bayar pajak dengan benar,” kata Luhut.