HeadlinePeristiwa

Seluas 3,69 Hektar Lahan Terbakar Dikawasan Palangkaraya Kalteng

444
×

Seluas 3,69 Hektar Lahan Terbakar Dikawasan Palangkaraya Kalteng

Sebarkan artikel ini

Palangkaraya, Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menerjang Kelurahan Sabaru di Kecamatan Sebangau, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (22/6) pukul 16.32 waktu setempat.

Analis Kebencanaan BPBD Kota Palangkaraya Balap mengatakan bahwa seluas 3,69 hektar lahan yang terbakar merupakan lahan semak belukar dan telah berhasil dipadamkan setelah hampir dua jam sekitar pukul 18.29 oleh tim gabungan. Tidak ada korban jiwa akibat peristiwa ini.

Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangkaraya bersama tim gabungan mengerahkan dua mobil pemadaman kebakaran (damkar) dan melakukan pemadaman gabungan dengan tipe permukaan atas dan bawah dengan air yang diperoleh dari parit di sekitar lokasi kejadian.

Diketahui penyebab kebakaran adalah pembukaan lahan.

Memasuki musim kemarau, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/194/2023 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Tengah yang berlaku mulai tanggal 29 Mei 2023 sampai 10 November 2023. Selain itu, Pemerintah Kota Palangkaraya juga mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Palangkaraya Nomor 188.45/183/2023 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Palangka Raya berlaku mulai tanggal 8 Mei 2023 hingga 5 Agustus 2023.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana menegaskan kepada pemerintah daerah untuk memprioritaskan upaya pencegahan serta penegakan hukum tanpa toleransi agar peristiwa karhutla pada tahun 2023 dapat dikendalikan.

BNPB mengimbau untuk pemerintah daerah dapat melaksanakan upaya antisipasi karhutla dengan melakukan patroli udara maupun darat secara berkala sehingga jika terlihat ada titik api dapat langsung ditangani sebelum api meluas dan berdampak pada masyarakat. Koordinasi dengan tim penegak hukum dapat dilakukan ketika diketahui terdapat beberapa oknum yang melakukan pembakaran secara ilegal sehingga potensi karhutla dapat diminimalisir.

Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) juga dapat dilakukan untuk mengisi embung-embung ataupun penampungan air serta membasahi lahan, khususnya lahan gambut sehingga dapat mencegah terjadinya kebakaran ketika musim kemarau berkepanjangan sekaligus menjadi cadangan air untuk melakukan operasi pemadaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *