PeristiwaPilihan Editor

Safarudin Diduga Diancam OTK Bersenjata Tajam di Simpang Seling, Ketua KWIP Merangin Desak Polisi Usut Tuntas

4
×

Safarudin Diduga Diancam OTK Bersenjata Tajam di Simpang Seling, Ketua KWIP Merangin Desak Polisi Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini

MERANGIN – Seorang wartawan media online yang juga anggota Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) DPC Kabupaten Merangin, Safarudin, mengaku menjadi korban dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh tiga orang tidak dikenal (OTK) di Simpang Seling, Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut keterangan Safarudin kepada media ini, saat itu dirinya sedang duduk di sebuah warung di kawasan Simpang Seling. Tiba-tiba sebuah mobil Mitsubishi Triton berwarna hitam yang datang dari arah Kecamatan Tabir Ulu berhenti di lokasi.

“Setelah mobil berhenti, tiga orang langsung turun. Salah satu di antaranya membawa senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih satu meter. Orang tersebut langsung menghampiri saya sambil mengancam dengan mengatakan, ‘Kamu kenapa nahan minyak aku? Aku kapak kamu’,” ujar Safarudin.

Mendengar ancaman tersebut, Safarudin mengaku tetap tenang dan menjawab bahwa dirinya baru saja datang ke lokasi serta tidak mengetahui persoalan yang dimaksud.

“Saya jawab, ‘Saya tidak tahu, saya baru datang. Kenapa kamu mengancam saya?’. Setelah itu saya langsung berdiri dan berjalan menuju mobil saya. Ketiga orang tersebut kemudian kembali masuk ke mobil dan pergi dengan kecepatan tinggi ke arah Kecamatan Tabir Ulu,” katanya.

Merasa keselamatannya terancam, Safarudin yang akrab disapa Sapar kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Tabir. Ia berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan, mengungkap identitas para pelaku, serta memproses mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Safarudin menegaskan bahwa tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Saya berharap pihak kepolisian dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Peristiwa tersebut juga dibenarkan oleh salah seorang saksi, Samsudin, warga Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir. Menurutnya, saat kejadian sekitar pukul 23.30 WIB, tiga orang yang datang menggunakan mobil Mitsubishi Triton warna hitam langsung turun dan menghampiri Safarudin.

“Mereka datang dari arah hulu, langsung turun bertiga sambil membawa parang panjang. Waktu itu Safar masih duduk di depan warung. Saya mendengar mereka berkata, ‘Apo maumu, aku bunuh nian kau, ngapo kalian di sini nahan minyak aku’,” ungkap Samsudin.

Sementara itu, saksi lain menyebutkan bahwa dugaan pemicu peristiwa tersebut berkaitan dengan sebuah armada truk tangki yang diduga mengangkut BBM industri ilegal dari arah Sumatera Barat menuju wilayah Tabir Ulu.

Menurut keterangan saksi, sopir kendaraan tersebut sempat menyampaikan bahwa muatan BBM itu akan diantarkan kepada seseorang bernama Alek di Desa Muara Jernih.

“Minyak itu kata sopirnya mau diantar ke Muara Jernih, ke rumah Alek. Minyak ini dari Padang, Bang,” ujar saksi menirukan pengakuan sopir.

Media ini belum memperoleh konfirmasi maupun keterangan dari pihak yang disebutkan dalam informasi saksi tersebut. Oleh karena itu, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) DPC Kabupaten Merangin, Ady Lubis, mengecam keras dugaan aksi premanisme yang dialami anggotanya.

Ady menyatakan bahwa tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang wartawan merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami dari KWIP DPC Kabupaten Merangin mengecam keras segala bentuk aksi premanisme, intimidasi, maupun pengancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan aktivitasnya. Negara adalah negara hukum, sehingga siapa pun yang melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Ady Lubis.

Ia juga meminta jajaran Polsek Tabir agar segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat oleh Safarudin secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kami percaya kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Tabir, untuk mengusut tuntas kasus ini. Kami berharap para pelaku dapat segera diidentifikasi, ditangkap, dan diproses sesuai ketentuan hukum sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali. Wartawan harus mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” tutup Ady Lubis.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Tabir masih belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *