EdukasiHeadline

Korban Telah Memaafkan, Perdamaian Telah Terjadi: Apakah Masa Depan 22 Prajurit Muda Masih Harus Dikorbankan?

111
×

Korban Telah Memaafkan, Perdamaian Telah Terjadi: Apakah Masa Depan 22 Prajurit Muda Masih Harus Dikorbankan?

Sebarkan artikel ini

Tangerang – Praktisi hukum Nasional: Advokat Inuar Gumay, S.H. Tim Kuasa Hukum Pelda Chrestian Namo, menilai bahwa perkara yang melibatkan 22 prajurit muda TNI Angkatan Darat saat ini bukan hanya sekadar persoalan hukum semata, tetapi juga menjadi ujian kebijaksanaan bagi sistem peradilan militer dalam menyeimbangkan antara penegakan hukum dan nilai kemanusiaan, 14 / 3 / 2026

Gumay menegaskan bahwa terdapat fakta penting yang tidak boleh diabaikan dalam perkara ini, yakni sikap pemaafan yang telah diberikan oleh Pelda Chrestian Namo sebagai korban kepada para terdakwa. Dalam perspektif hukum pidana, pemaafan dari korban merupakan faktor yang secara yuridis dapat menjadi pertimbangan meringankan (mitigating factor) dalam proses penjatuhan hukuman.

Tidak hanya itu, perdamaian antara para pihak juga telah terjadi, dan keluarga korban bahkan telah menerima bentuk tanggung jawab serta kompensasi dari Pangdam Udayana berupa satu unit rumah beserta isinya serta dukungan harta benda lainnya. Kondisi tersebut menunjukkan adanya upaya pemulihan nyata terhadap keluarga korban.

“Ketika korban telah memaafkan, perdamaian telah tercapai, dan pemulihan terhadap keluarga korban telah dilakukan, maka sangat penting bagi peradilan untuk melihat perkara ini secara lebih utuh, tidak hanya dari sudut pandang penghukuman semata,” tegas Gumay.

Ia juga menyoroti bahwa 22 terdakwa merupakan prajurit yang masih sangat muda, yang sedang berada dalam masa pembinaan dan pembentukan karakter sebagai anggota TNI Angkatan Darat.

Dalam konteks pembinaan militer, usia muda seharusnya menjadi ruang untuk memperbaiki diri dan membuktikan loyalitas serta pengabdian kepada negara.

“Negara membutuhkan prajurit-prajurit muda yang disiplin dan berintegritas. Kesalahan yang terjadi tentu harus menjadi pelajaran, tetapi kesalahan tersebut tidak seharusnya secara permanen memutus masa depan pengabdian mereka kepada bangsa,” ujarnya.

Menurut Gumay, pendekatan hukum modern juga mengenal konsep restorative justice, yaitu pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, rekonsiliasi antara para pihak, serta terciptanya kembali harmoni sosial. Dalam perkara ini, unsur-unsur tersebut dinilai telah terlihat secara nyata.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pemaafan korban, perdamaian para pihak, adanya kompensasi kepada keluarga korban, serta faktor usia para terdakwa yang masih sangat muda, merupakan elemen yang patut menjadi pertimbangan serius bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yang bijaksana dan proporsional.

“Hukum memang harus tegas, tetapi keadilan tidak boleh kehilangan nurani. Jika korban telah memaafkan dan masa depan puluhan prajurit muda masih dapat diselamatkan melalui pembinaan, maka di situlah kebijaksanaan peradilan benar-benar diuji,” tegas Gumay.

Ia menambahkan bahwa publik tentu berharap peradilan militer tidak hanya menunjukkan ketegasan hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang berlandaskan kebijaksanaan, kemanusiaan, dan masa depan pengabdian bagi bangsa dan negara.

“Kesalahan dapat diperbaiki, karakter dapat dibina, dan masa depan masih dapat dibangun. Oleh karena itu,

hukum seharusnya tidak hanya menjadi alat penghukuman, tetapi juga menjadi jalan bagi seseorang untuk bangkit dan kembali mengabdi kepada bangsa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *