NasionalPilihan Editor

Ketua KPK Firli Bahuri ingatkan Penyelenggara Negara Kemdikbud RI Agar Waspada

784
×

Ketua KPK Firli Bahuri ingatkan Penyelenggara Negara Kemdikbud RI Agar Waspada

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Ketua KPK Firli Bahuri ingatkan Penyelenggara Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi @Kemdikbud-RI agar waspada dari segala praktek tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) bagi jajaran Eselon I Kemendikbudristek beserta pasangannya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, 21 Juni 2023.

Firli menyampaikan bahwa dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jenis jenis korupsi menjadi tujuh cabang. “Pemerasan yang dulunya tidak termasuk tindak pidana korupsi, dalam undang-undang itu disebut sebagai jenis korupsi. Begitu juga dengan gratifikasi, jual beli jabatan, konflik kepentingan dan perbuatan curang, sekarang masuk sebagai jenis tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadim Makarim memaparkan berbagai inisiatif pencegahan korupsi di lingkungan @Kemdikbud_RI. Salah satu terobosan besar yang telah dilakukan adalah perubahan mekanisme dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk operasional sekolah. “Dana tersebut disalurkan ke rekening sekolah dengan fleksibilitas yang lebih besar dalam pemanfaatanya, juga dengan transparansi yang lebih tinggi karena semua pelaporannya dilakukan secara online,” jelas Nadim.

KPK dan Kemendikbudristek telah berkolaborasi mencegah korupsi di Sektor pendidikan melalui Pembaharuan MoU antara Kemendikbudristek dan KPK SPJ-122/01-55/08/2017. MoU ini dilanjutkan dengan penjajakan kerjasama untuk memanfaatkan Program Magang Bersertifikat dalam Kampus Merdeka yang difasilitasi @Kemdikbud_RI sebagai salah satu bentuk intervensi Pendidikan Antikorupsi (PAK).

Kolaborasi KPK dan Kemendikbudristek juga hadir dalam bentuk peraturan menteri yaitu Permenristekdikti No. 33 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi melalui insersi pada mata kuliah wajib (MKWU/MKWK) dan MK lain yang relevan serta dapat diselenggarakan melalui kegiatan kemahasiswaan dan pengkajian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *