Luwu Timur, Dalam rangka Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit ASF di Wilayah Kabupaten Luwu Timur (Lutim), maka Pemkab Lutim menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit ASF yang berlangsung di Aula Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kamis (22/6/2023).
FGD dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Aini Endis Anrika sekaligus Ketua Satgas Pengendalian penyakit African Swine Fever (ASF), juga diikuti oleh Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, dr. H. April, Perwira Penghubung Lutim, Mayor CBA. Bachtiar, Perwakilan Polres Lutim, Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan beserta jajaran, dan Perwakilan SKPD terkait.
Hadir dua narasumber pada FGD ini ialah Perencana Ahli Madya Balai Besar Veterines Maros, Drh. Alfinus beserta staf, yang menyampaikan terkait kasus ASF di Lutim dan secara virtual Medik Veteriner Madya, Dinas Peternakan dan Keswan Prov. Sul-Sel, Drh. Wahyuningsih memaparkan terkait Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 Tahun 2014 tentang pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
Asisten Pemerintahan Kesra mengatakan bahwa, dari 43.079 ribu ekor populasi babi di Lutim dan saat ini jumlah kumulatif populasi babi yang terkena penyakit ASF adalah 39.852 ribu ekor dan tersisa 2.861 ekor babi yang masih hidup.
“Saya berharap, agar seluruh tim satgas yang tergabung dari berbagai stakeholder untuk berkolaborasi dan bekerjasama dalam upaya pengendalian dan Penanggulangan Penyakit ASF di Lutim,” harapnya.
Terkait penetapan kasus keadaan tertentu darurat penyakit ASF di Kabupaten Lutim. Ia mengatakan, penetapan tersebut akan dilakukan setelah ada regulasi dan data pendukung sebelum ditetapkan sebagai wabah.
“Jadi tentu diperlukan perhatian, terutama Dinas pertanian dan Ketahanan Pangan untuk menyusun narasi teknis terkait persyaratan penetapan wabah didukung data populasi dan nilai kerugian dengan mempedomani regulasi yg ada serta meminta pertimbangan dari Dinas Peternakan Provinsi maupun Kementan RI sebelum menetapkan Penyakit ASF pada babi ini ditetapkan sebagai wabah di Lutim,” jelasnya.
Terakhir, Aini Endis menambahkan, nantinya setelah dilakukan penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit ASF, maka juga sekaligus penetapan jangka waktu bagi para peternak untuk mengosongkan atau sterilisasi kandang.
“Sehingga, bagi seluruh peternak tidak diperkenankan untuk memasukkan populasi baru lagi, sampai rentan waktu yang telah ditentukan oleh tim satgas,” tutupnya.