DaerahHeadlineNasional

Kejari Segera Ungkap kasus Dana Hibah Bawaslu Kabupaten Oki Tahun 2017-2018

342
×

Kejari Segera Ungkap kasus Dana Hibah Bawaslu Kabupaten Oki Tahun 2017-2018

Sebarkan artikel ini

kayu Agung-Dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) akan menetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI Tahun 2017-2018 yang merugikan negara sebesar Rp3.16.000.000 dari total dana hibah lebih kurang Rp12 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI Hendri Hanafi mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa 133 saksi sebelumnya. “Tunggu saja nama-nama siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hendri Hanafi di sela-sela Kegiatan Peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-64, Senin 22 Juli 2024.

Dia menambahkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka dalam menilap uang negara tersebut menggunakan kegiatan pertangungjawaban fiktif juga dengan double penggunaan anggaran. Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan dua buah alat bukti yang cukup sehingga dapat mengumumkan nama-nama yang akan bertanggung jawab terhadap kasus ini.

Tak hanya kasus Bawaslu, pihaknya sudah menaikkan kasus korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga OKI Tahun 2022 anggaran APBD dari dari penyelidikan ke penyidikan. Sekarang tahap mengumpulkan alat bukti, ada 38 saksi yang dimintai keterangan untuk memastikan jumlah kerugian negara. Siapa tahu itu bukan kerugian negara, melainkan kesalahan administrasi ( rahmat )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *