Hukum & KriminalZona Reformasi Chanel

Kapolrestabes Kombes Dr Harryo Sugihhartono Melakukan Konfrensi Pers Pencurian Dan Pemberatan

258
×

Kapolrestabes Kombes Dr Harryo Sugihhartono Melakukan Konfrensi Pers Pencurian Dan Pemberatan

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – Satreskrim Polsek Seberang Ulu 1 Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 KUHP pidana.

tindak pidana ini berhasil terungkap berdasarkan laporan pengaduan masyarakat

saat di konferensi pers di mapolrestabes Palembang oleh Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono Slk,Mh,tersangka (AF/25 thn) menjelaskan kronologi pencurian dan kronologi penangkapan tersangka Rabu (20/03/24) dmapolrestabes”ujarnya.

 

pencurian tersebut sudah dilakukan sebanyak 7 kali di tempat kejadian perkara yang berbeda AF yang tinggal di jalan Racyudu 8 Ulu Palembang, sedangkan temannya yang bernama( Taufik hidayat) masih DPO dan masih buruh anggota satreskrim polsek SU I, saat penggerebekan tersangka melompat ke sungai”pungkasnya

modus operandi mereka untuk melakukan pencurian motor tersangka berdua bekerja satu mengintai lokasi dan satu beraksi, untuk barang bukti yang Sita

satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah 1 unit sepeda motor Jupiter MX warna putih, 1 buah BPKB sepeda motor ,1 STNK sepeda motor barang bukti tersebut merupakan alat atau sarana dari hasil dari melakukan kejahatan.

pasal yang dikenakan 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dan pemberatan ancaman hukuman untuk pelaku kemuan maksimal 9 tahun penjara dalam Konferensi pers ini didampingi Kasat Reskrim kapolrestabes AKBP Haris Inza Slk,Wadir Samapta Polda AKBP yusantio SH Slk dan Kabag Ops AKBP Sutrisno SH Slk.dan anggota polsek SU I palembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *