Sumatera Utara Brantas86—Insiden penghadangan dan penyerangan terhadap Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, oleh sekelompok pemuda di ruas Jalan Tol Belmera pada Sabtu dini hari (3/5/2025), memicu keprihatinan publik dan gelombang kecaman.
Praktisi hukum asal Medan, Junaidi Lubis, S.H., M.H., yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Battuta Medan, mengecam keras tindakan brutal tersebut. Ia menyatakan bahwa kejahatan seperti itu tidak bisa ditoleransi dan justru aparat yang bertindak sesuai prosedur harus mendapatkan dukungan, bukan tekanan.
“Tindakan kejahatan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Polisi yang sudah bertindak sesuai standar operasional prosedur (SOP) justru harus kita dukung, bukan disudutkan,” tegas Junaidi melalui pesan tertulis pada Selasa (6/5/2025).
Ia menambahkan, aksi menghadang kendaraan di jalan tol tidak hanya melanggar hukum lalu lintas, tetapi juga tergolong sebagai tindakan kriminal yang membahayakan keselamatan orang lain. Ia menyoroti makin maraknya aksi kejahatan seperti tawuran, begal, dan penyalahgunaan narkoba yang mengganggu ketentraman masyarakat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Junaidi menyatakan bahwa aparat kepolisian memiliki kewenangan sah untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. Menurutnya, tindakan tegas seperti yang dilakukan AKBP Oloan Siahaan sah selama dilakukan secara terukur dan sesuai hukum.
“Soal tembakan terhadap pelaku penyerangan, selama itu dilakukan dalam kerangka hukum dan demi mempertahankan keselamatan diri maupun masyarakat, maka itu adalah tindakan yang sah,” jelasnya.
Ia juga menyinggung pentingnya pendekatan yang seimbang dalam penegakan hukum. “Ada kalanya pendekatan persuasif dibutuhkan, tetapi dalam situasi tertentu, tindakan tegas dan nyata harus diambil untuk memberi efek jera,” lanjutnya.
Junaidi menyayangkan munculnya narasi publik yang justru menyudutkan aparat. Ia menilai opini-opini seperti itu tidak berdasar dan berpotensi melemahkan semangat aparat yang bertugas menjaga keamanan.
“Kalau polisi sudah bertindak benar sesuai aturan, mengapa malah disalahkan? Narasi menyesatkan seperti ini justru,(red)