ZR Labuhanbatu Utara – Tanggapi bisnis peredaran narkoba jenis sabu sabu sangat meresahkan masyarakat sekitar dan merugikan regenerasi masa depan bangsa dan negara.
Peredaran narkoba yang tumbuh subur seperti perusahaan raksasa yang mempunyai banyak anak cabang atau pertitik lokasi di setiap wilayah hukum Polsek yang ada di Polres Labuhanbatu khususnya di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Diduga Bandar besarnya inisial HL warga desa pulo jantan kecamatan NA IX -X kabupaten labuhanbatu utara .
Padahal negara kita telah membuat peraturan undang undang di negara ini salah satunya, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tetapi mungkin hukum tumpul terhadap bandar narkoba seperti HL karena sampai saat ini tidak pernah terdengar terjerat hukum, di duga anak kandung HL juga berperan aktif inisial AR dalam mengelola pertitik lokasi peredaran sabu sabu apalagi para anggotanya yang mengedarkan narkoba secara terang terangan.
Dengar keluhan warga tim kolaborasi terdiri dari LSM dan wartawan turun langsung ke beberapa lokasi peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kabupaten labuhanbatu utara untuk investigasi dan konfirmasi dengan masyarakat terlihat sebagian orang diduga pembeli atau pemakai narkoba hambur tunggang langgang berlarian.
Salah satu tempat lokasi peredarannya dusun sembilan Bangun sari dua, Desa Pulo jantan Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu utara (Labura) provinsi sumatera utara.
Bukan itu saja lokasi peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan HL di Dusun sumberjo, Desa sei raja, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, di kelurahan Bandar durian desa Aek Natas, di desa Padang Halaban dan sekitarnya sudah bertahun tahun juga tidak pernah tersentuh hukum.
Kasat narkoba AKP Sopar Budiman ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp tentang adanya peredaran narkoba di wilayah hukumnya “baik pak terima kasih akan kita teruskan ke anggota “tulisnya singkat .(HYT)












