DaerahHeadlineNasionalPemerintah

H.Maskota HJS , Ketua DPC Apdesi Kabupaten Tangerang Ucapkan Terima Kasih Kepada Pemerintah RI Atas Penambahan Masa Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun.

387
×

H.Maskota HJS , Ketua DPC Apdesi Kabupaten Tangerang Ucapkan Terima Kasih Kepada Pemerintah RI Atas Penambahan Masa Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun.

Sebarkan artikel ini

ZR Kabupaten Tangerang,–Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia ( APDESI ) Kabupaten Tangerang melalui Ketua H.Maskota .HJS mengucapakan Terima Kasih kepada Pemerintah RI atas penambahan masa jabatan kades menjadi 8 tahun menjabat hal itu di sampaikan pada saat penyerahan Surat Keputusan ( SK ) Pengesahan ,bertempat di Gedung Serba Guna ( GSG ) Lingkup Pemkab Tangerang, Jumat 29 Juni 2024.

Pada kesempatan ini H.Maskota .HJS , selaku Ketua APDESI Kabupaten Tangerang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia ( Presiden RI ) serta pihak pihak terkait lainya yang telah mengesahkan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun kedepan dan tak lupa juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada PJ.Bupati Tangerang dan Sekda,Pemdes, yang telah memberikan semangat dan dukungan moril yang begitu besar sehingga apa yang harapkan terwujud, dalam hal pengukuhan dan pemberian SK tersebut dirinya berharap para kepala desa dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam pembangunan desa menuju masyarakat gemilang. Ia berharap kepala desa yang sudah di perpanjang masa jabatannya dapat bermanfaat bagi masyarakat desa masing masing.

Lebih lanjut H.Maskota .HJS, menyampaikan pembangunan didesa bukan hanya pisik tetapi nonpisik ada, oleh karena itu kepala desa yang sudah diperpanjang masa jabatan dapat bekerja melayani masyarakat. Iapun mengucapkan Selamat Kepada seluruh kepala desa yang masa jabatannya bertambah.
bahwa menurutnya perpanjangan jabatan kepala desa dapat membawa dampak positif bagi masyarakat. Ia berharap peran kades dalam membangun desa dapat terwujud menuju gemilang.

Selain itu, Ia menyampaikan pelayanan masyarakat harus lebih baik dan khususnya bagi desa desa yang ada di Kabupaten Tangerang dan berharap kedepan lebih baik lagi, menurutnya
bahwa dengan telah diperpanjanya masa jabatan kepala desa berharap dapat menjalankan program program kerja pusat maupun daerah. Ia menyampaikan perihal
perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut berdasarkan aturan UU yaitu 8 tahun ” tutup H.Maskota.HJS.

 

RENO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *