Tangerang – Perundungan atau bullying di tempat kerja pt megah mas prima perundungan terjadi dalam berbagai bentuk, yaitu fisik, verbal, cyber, emosional, prasangka, dan seksual. Perundungan bisa terjadi di dalam keluarga, sekolah atau di perusahaan pt megah mas prima

Saat di wawancarai pihak korban oleh wartawan Zonareformasi.com, salah satunya korban yang berinisial J mengatakan saya pas mau masuk kerja jam 7 :00 wib sampai jam 15:00 sampai pulang kerja bukannya berkeja malah di suruh berdiri aja sama pihak perusahaan perintah ibu maneger yang bernama ibu samaida.pas selasai di hukum sampai jam 3 sore kami langsung bertanya sama pihak manager kenapa kami berempat disuruh berdiri saja kata ibu sebagai manager saimaida karena kamu kerja nya kurang bagus dan banyak yang rejec t barang produksi.Ucapnya
lanjutan J kami belum bisa dan kami juga tidak di ajarin oleh pihak bagian produksi , tadinya kami di bagian gudang sebelumnya tiba-tiba kenapa di pindah kan bagian produksi.seharusnya di ajarin dulu di bagian produksi agar kami bisa.wajar saja kalau kami belum bisa karena tidan ada yang ngajarin.kata ibu samaida keluar kamu kerja nya dari perusahaan ini kata kami kalau ibu pengen mengeluarkan kami dari perusahaan ini tidak masalah asalkan keluarkan hak kami bekerja kurang lebih selama 12 tahun.Imbuhnya
sebenarnya kami malu dihukum berdiri di muka umum didepan orang banyak bagian produksi kaya dipermalukan di muka umum begitu saja.Ungkapnya
Terkait hal ini kedua korban memberikan surat kuasa kantor Hukum / Law Office Inuar Gumay & Partners Inuar Epindi .SH dan Taslim Wirawan .SH , yang beralamat di Perum Taman Kirana Surya Desa Pasanggrhan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten , Surat Kuasa No 017 / SK / X / 2023.
Dalam kesempatan ini inuar epindi sebagai kuasa hukum J,S,dan R menjelaskan saya sudah melaporkan kepihak polresta tangerang untuk menindaklanjuti laporan tersebut bahwa kasus seperti ini jangan sampai terjadi terulang kembali kepada karyawan yang lainnya, ini jaman modern bukan jaman penjajahan jepang lagi, kalau perusahaan tidak mau pakai mereka lagi,keluarkan saja dan berikan hak-hak mereka yang selama berkerja kurang lebih 12 tahun,jangan memperlakukan orang seperti ini serta memimta kepada pihak kepolisian untuk segera menindak lanjut terkait laporan ini ” pungkas Inuar Epindi.SH.
Di Tempat terpisah
Taslim wirawan, mengatakan Kami akan terus mendorong kasus ini ke pihak yang berwajib aph ,agar perusahaan jera jangan semena – mena terhadap para pekerjanya atau karyawan tersebut
Miris kejadian ini sudah melampaui batas kemanusiaan”‘ucap nya
mengacu pasal 28D ayat (2) uud1945 menyebutkan bahwa:
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Ayat ini menunjukkan bahwa semua orang sama dan tidak boleh diperlakukan semena-mena di dalam lingkungan kerja, termasuk di dalamnya menjadi korban tindakan harassment.tegasnya.












