DaerahHeadlinePemerintah

Dugaan Adanya Pungutan Iuran Di SD N 1 Cibunigeulis Kota Tasikmalaya

1176
×

Dugaan Adanya Pungutan Iuran Di SD N 1 Cibunigeulis Kota Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya Kota // Berdasarkan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya Satuan Pendidikan serta berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,

“Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua sebagai wali murid”

“Kemudian dalam Pasal 181 dan pasal 198 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tentang Pengelolaan/Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam”

Akan tetapi yang terjadi di Sekolah Dasar Negri 1 Cibunigeulis Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, diduga mengabaikan Perundang-undangan yang sudah ditetap sesuai yang dicantumkan diatas.

Sekolah Dasar Negri 1 Cibunigeulis diduga melakukan pungutan atau iuran senilai 3000 rupiah persiswa dari jumlah 373 Siswa, yang dibayar persatu bulan sekali dengan alasan untuk membayar Satpam dan sudah berjalan sekitar 2 tahun kemudian ada Pungutan untuk biaya perpisahan kelas 6. Ungkap narasumber yang tidak mau disebutkan namanya

Kemudian ia menjelaskan terkait pungutan atau iuran tersebut berasal dari permintaan pihak sekolah yang diberitahukan oleh Guru Wali Kelas melalui Grup Whatsap (WA) kepada Oang Tua Wali Murid,

“Bahwa biaya untuk membayar satpam masing-masing siswa/orang tua Wali Murid dikenakan biaya sebesar 3000 rupiah setiap bulannya, bahkan kalau ada yang nunggak 1 bulan maka harus ditambahkan dibulan berikutnya dan apabila sampai akhir bulan belum membayar maka dari pihak Guru Wali Kelas langsung mengingatkan di grup WA agar segera melunasinya”.

Dan ia menambahkan di Sekolah tersebut setahu kami sampai saat ini masih ada pungutan yang berasal dari usulan pihak sekolah, bukan dari keinginan atau insiatif pihak orang tua siswa, baik itu pungutan 3000 rupiah perbulan,

Bahkan pembelian baju batik dan kaos olah raga pun berasal dari usulan pihak sekolah, juga termasuk biaya kenaikan kelas atau perpisahan kelas 6”. Terangnya.

“Sebenarnya hal itu bukan dikarenakan pihak orang tua siswa merasa keberatan, tapi kami sedikit mengetahui atas larangan pemerintah agar tidak ada lagi yang namanya pungutan terhadap siswa/orang tua wali,

Kalau pun pihak Sekolah berkeinginan untuk adanya Satpam mungkin lebih tepatnya pihak guru-guru yang iuran dengan menyisihkan gajinya, apalagi ini keperluannya hanya untuk membayar 1 orang satpam saja”. Tegasnya.

Menanggapi hal tersebut berbeda dengan keterangan dari Kepala Sekolah SD N 1 Cibunigeulis Kota Tasikmalaya (Nurbariyah) saat di konfirmasi awak Media Zona Reformasi di ruangannya,

Terkait pungutan dan hal lainnya, menjelaskan bahwa yang melakukan atau keinginan untuk adanya satpam itu berasal dari insiatif para orang tua wali murid, bukan Pihak Sekolah yang mengusulkan dan yang melakukan pemungutan/ iuran, untuk lebih jelasnya silahkan dengan komite sekolah.

Kemudian ia menjelaskan tentang iuran uang dari sejumlah 373 Siswa Kami hanya ketitipan untuk pengumpulan dari siswa saja, selanjutnya kami serahkan untuk membayar satpam sebesar 1 Juta rupiah,

Dan pada saat itu yang mengusulkan adalah para orang tua siswa berdasarkan keinginannya untuk mengadakan petugas satpam dan itu baru berjalan 14 Bulan, bahkan untuk penjualan Baju Batik, Kaos Olah Raga, dan termasuk untuk kenaikan kelas itu berasal dari keinginan para orang tua wali murid bersama komite”. Terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *