BATURAJA – OKU || ZONA REFORMASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menggelar rapat paripurna masa persidangan ke 2 tahun 2023 dengan bahasan enam (6) rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin (12/6/23).
Adapun Agenda Enam Raperda dimaksud terdiri dari 5 Raperda usul Eksekutif dan satu 1 Raperda inisiatif DPRD.
Lima Raperda usul eksekutif, yakni;
- Satu, Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan.
- Dua, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Tiga, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa.
- Empat, Raperda tentang Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Tirta Raja.
- Lima, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat.
- Enam Raperda inisiatif DPRD OKU tentang Produk Unggulan Daerah Kabupaten OKU.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD OKU H Marjito Bachri didampingi Wakil Ketua II DPRD OKU Yoni Risdianto.
Hadir pula Penjabat (Pj) Bupati OKU H Teddy Meilwansyah. Serta tamu undangan lainnya.
Dokumen-dokumen Raperda tersebut nantinya akan dibahas oleh DPRD OKU melalui tahapan rapat Pansus DPRD OKU bersama mitra kerja OPD.
“Tahapan rangkaian agenda pembahasan Raperda ini akan kami informasikan di kemudian hari,” ujar Ketua DPRD, Marjito Bachri.
Dalam kesempatan yang sama Pj Bupati OKU dalam penyampaian Raperda mengatakan terdapat 5 Raperda yang diusulkan Pemerintah OKU untuk disahkan sebagai payung hukum daerah.
“Pihaknya berharap, Raperda-raperda tersebut dapat dibahas bersama dalam rapat paripurna DPRD OKU”.
Sementara itu, mewakili Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD OKU, Ferlan Yuliansyah ID Murod yang juga anggota BPPD DPRD OKU membacakan pengantar Raperda inisiatif DPRD OKU yang diberi judul ‘Produk Unggulan Daerah Kabupaten OKU’
“Raperda Produk Unggulan Daerah Kabupaten OKU yang akan disusun ini, secara yuridis untuk memberikan kepastian hukum hukum bagi Pemkab dan masyarakat OKU, Produk unggulan daerah menggambarkan kemampuan daerah menghasilkan produk, menciptakan nilai, memanfaatkan sumber daya secara nyata, memberikan kesempatan kerja, mendapatkan pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah, memiliki proses untuk meningkatkan produktivitas dan investasi,” ucapan Ferlan.