Headline

DPN LSM Gerhana Indonesia Resmi Layangkan Surat Ke DLHK Minta Segera Sidak Pabrik Tahu Usaha Mandiri Diduga Tidak Memiliki IPAL

203
×

DPN LSM Gerhana Indonesia Resmi Layangkan Surat Ke DLHK Minta Segera Sidak Pabrik Tahu Usaha Mandiri Diduga Tidak Memiliki IPAL

Sebarkan artikel ini

Tangerang – DPN LSM Gerhana Indonesia Resmi Melayangkan Surat ke Pabrik Tahu Usaha Mandiri yang Diduga tidak memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang berlokasi di Kampung Slapajang Desa Carenang , Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang,yang membuang Limbah Tahunya Ke Belakang Pabrik di Area Persawahan yang terhubung ke kali sekitar ,Kamis 11 / 9 / 2025 Pasalnya perusahaan yang bergerak dibidang Pembuatan Tahu tersebut diduga dengan sengaja membuang cairan limbah yang berbau itu ke Belakang Pabrik sekitar yang terhubung ke Kali.

Terkait hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Nasional ( DPN ) LSM Gerhana Indonesia Inuar Gumay.SH , secara Resmi telah melayangkan Surat terkait ada nya temuan ini ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk selanjutnya di tindak lanjuti

“Kami dari DPN LSM Gerhana Indonesia sangat menyayangkan pihak ” Usaha Mandiri” yang dengan sengaja membuang limbah yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut menyebabkan bau

Lanjutnya, Kami menduga selain tidak memiliki IPAL, Pabrik Tahu tersebut tidak memiliki Amdal UKL – UPL (Analisis Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), untuk itu kami minta kepada Kadis DLHK Kabupaten Tangerang dapat segera melakukan sidak ke Pabrik Tahu tersebut

Apabila Pabrik Tahu tersebut terbukti melakukan pelanggaran berikan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku jangan sampai ulah para pengusaha yang tidak taat Kepada aturan itu seenaknya membuang limbah Produksinya Tampa mengikuti aturan yang berlaku ,

Dan adapun Pabrik Tahu yang tidak memiliki Instanlasi Pengelolaan Air Limbah ( IPAL ) dapat di kenakan Sanksi Adminitrasi Hingga Sanksi Pidana Berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2029 Tentang Pengelohan Lingkungan Hidup

Dasar Hukum Sanksi Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 ,yang mana Undang Undang ini mengatur Sanksi bagi Pelaku Usaha yang melanggar aturan Lingkungan ,termasuk membuang Limbah tampa Pengelolaan Saksi ini bisa berupa Sanksi Adminitrasi atau Sanksi Pidana Seperti yang diatur dalam pasal pasal pengelolaan Limba ,Pidana paling lama 3 Tahun dan Denda Maksimal 3 Milyar untuk pelanggaran Baku Mutu Air Limbah Serta Ancaman Pidana berat lagi 15 tahun Penjara dan Denda 15 Milyar Berdasarkan Pasal 107 Undang Undang 32/ 2009 Tentang Pengelolaan Limbah B3 Tampa Izin ” Tegas Inuar Gumay.SH.

Sehubungan dengan hal tersebut Kami mohon kepada DLHK Kabupaten Tamgerang untuk :

1.Melakukan Sidak Lapangan ke Pabrik Tahu Usaha Mandiri.

2.Menindak Lanjuti Pelanggaran Sesuai Kewenangan

3.Memberikan Sanksi Tegas Apa Bila Terbukti Melanggar Aturan Yang berlaku .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *