DaerahHeadline

Dinas DPMPTSP Akan Turun Lapangan “Terkait Pengusaha Walet AK, AO, Dan DY, Yang Belum Kantongi Izin

901
×

Dinas DPMPTSP Akan Turun Lapangan “Terkait Pengusaha Walet AK, AO, Dan DY, Yang Belum Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini

LAHAT,||ZonaReformasi.com-Setelah mendapatkan informasi terkait pemilik Usaha Rumah Sarang Burung Walet yang belum mengantongi izin sama sekali, membuat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat, angkat bicara.

“Terima kasih informasinya, dan dalam waktu dekat ini kita akan segera turun kelapangan guna mendata ulang serta koordinasi dengan Pengusaha Walet AK, AO, dan DY, yang dituding belum mengantongi izin tersebut,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yahya Edward S,EM,SI melalui Kabid Pengendalian dan Penanaman Modal (Dala) Cik Yan Gumay, pada Sabtu (8/7/2023).

Yang intinya, dijelaskan Cik Yan Gumay, pihaknya bersama bidang lain dalam waktu dekat akan turun kelapangan untuk mendata, dan menghimbau si Pengusaha Sarang Burung Walet agar dapat segera melengkapi ijin.

“Nomor Induk Berusaha (NIB),yang menjadi salah satu dasar awal dari beberapa izin yang telah di tetapkan dalam UU dan pasal-pasal yang telah di tetapkan,hal tersebut akan terlihat jika izin mereka dapat mereka tunjukan kepada petugas Dinas terkait soal penangkaran Burung Walet atau lainnya.adapun dalam hal ini telah di infokan dan disampaikan bahwa Untuk mendapatkan –NIB.yaitu yang sifatnya melalui OSS atau Sistem Online,dan ada pulah yang secara langsung melalui ke-Menterian Pusat,” ujarnya.

Ketika ditanya tindakan tegas atau langkah apa yang diambil, saat diketahui AK, AO, dan DY benar benar belum mengantongi izin sama sekali, Cik Yan Gumay menambahkan, dirinya tidak berani untuk memastikan. Namun, ada kemungkinan akan mengkoordinasikan dengan Tim yang ada di Kabupaten Lahat.

“Langkah awal, kita akan turun kelapangan guna kembali mendata yang pemilik Usaha Rumah Sarang Burung Walet, lalu, kita menghimbau agar kira mereka dapat segera melengkapi surat-surat atau izin seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Provinsi Sumsel,” himbau Cik Yan Gumay.

Akan tetapi, diakuinya, upaya untuk menertibkan para Pengusaha Sarang Walet yang ada di Kabupaten Lahat, akan terus ditingkatkan demi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lahat.

“Tindakan tegas yang akan kita ambil nanti, merupakan upaya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Lahat, dalam meningkatkan PAD Lahat,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Komunitas Penggelola dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Lahat, Syamsulrizal Nusir didampingi Sekretaris Sandy dibincangi mengaku, tidak menapik dari AK, AO, dan DY yang belum mengantongi izin.

“Untuk ketiga nama yang dimaksud, kalau melihat dari data yang ada di Komunitas Penggelola dan Pengusaha Sarang Burung Walet di Lahat, belum ada,” ulasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *