DaerahHeadlineNasionalTerpopuler

Diduga Tidak Transparan, Proyek Pemagaran Balai Penyuluhan Pertanian ( BPP ) Carenang Abaikan K3 Serta KIP.

565
×

Diduga Tidak Transparan, Proyek Pemagaran Balai Penyuluhan Pertanian ( BPP ) Carenang Abaikan K3 Serta KIP.

Sebarkan artikel ini

ZR Kabupaten Tangerang,-Kurangnya transparasi serta mengabaikan Keselamatan Kesehatan Kerja ( K3 ) terlihat pada Pembangunan Pemagaran pada Balai Penyuluhan Pertanian ( BPP ) Carenang Desa Carenang Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten , Jumat 14 Juni 2024.

Pekerjaan Fisik Pemagaran Balai Penyuluhan Pertanian ( BPP ) Carenang Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang diduga tidak menggunakan papan proyek atau Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) serta K3.
Pekerjaan itu pun tidak luput dari sorotan Inuar Gumay.SH, selaku Ketua umum LSM Gerhana Indonesia,
mengatakan bahwa plan atau papan nama proyek harus ada disetiap proyek yang sedang atau sementara dikerjakan.

“Sesuai aturan perundang-undangan papan proyek merupakan wujud atau pun bentuk transparansi negara kepada masyarakat,
Diketahui tidak dipasangnya plang atau papan proyek maka patut diduga ada hal yang ganjil serta mengarah pada indikasi Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN),
“Hal ini diduga menggambarkan dugaan ketidak transparansiannya pihak Balai Penyuluhan Pertanian ( BPP ) Carenang yang diduga sebagai pengelola kegiatan tersebut.
Inuar Gumay.SH,juga membeberkan bahwa

ada beberapa aturan perundang-undangan serta peraturan menteri hingga peraturan presiden yang diduga dilanggar.
“Salah satunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik hingga alasan pengambilan kebijakan publik
Menurutnya selain Undang-Undang KIP ada beberapa peraturan menteri dan peraturan presiden yang diduga diabaikan.

“Selain UU Nomor 14 Tahun 2008, ada peraturan lain yang mempertegas keharusan papan nama proyek seperti; Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, (Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, peraturan inilah yang kami duga diabaikan pada pembangunan Pemagaran di Balai Penyuluhan Pertanian ( BPP ) Carenang ” tegas Inuar Gumay.SH.

Pekerjaan Pemagaran ini patut dicurigai atau diduga sebagai proyek siluman serta terindikasi proyek yang dikerjakan tidak sesuai RAB.
Selain papan proyek pekerjaan tersebut juga diduga mengabaikan Keselematan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Jika syarat-syarat K3 tidak dilaksanakan dalam pekerjaan suatu proyek maka akan berpotensi menciptakan berbagai kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengakibatkan kerugian moril maupun materiil, korban manusia, citra negatif perusahaan dan hal-hal negatif lainnya,”Ulas Inuar Gumay.SH.

Mengapa K3 sangat penting dalam proses pelaksanaan proyek?
“K3 mendorong tersedianya tempat kerja yang aman dan nyaman bagi pekerja, hanya saja, masih ada perusahaan yang tidak mengindahkan standar peralatan K3 dan sistem manajemen K3, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengharuskan keselamatan dan kesehatan kerja.

Dijelaskan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3, jika tidak, maka perusahaan harus bersiap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku,
Menurutnya keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebuah kewajiban disetiap perusahaan.
“K3 ini sudah merupakan kewajiban yang harus dijalankan perusahaan, ” ucap Inuar Gumay.SH.

RENO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *