ZONA Reformasi Oku Selatan muara dua Pupuk bersubsidi sudah di atur dalam peraturan menteri pertanian (Kementan) dalam peredaran nya dan harga jual per kilo geram nya , di mana alokasi pupuk subsidi sudah di atur penerima harus terdaftar di dalam E,RDKK kelompok tani dan penjual nya juga harus ber izin tidak semua orang bisa menjual nya, (Senen 28/07/2025)
Namun berbeda hal nya dengan di salah satu desa di kecamatan Buay Pemaca tepat nya di Desa mekar jaya, yang mana petani,, JM,, menutur kan saat melintas di jalan sedang membawa pupuk, bahwasan nya dia baru saja membeli pupuk di Toko Putri kancahartono dengan harga seratus delapan puluh ribu rupiah (180000) pupuk 50 kilo geram
Lanjut pak tani,, kami harus membeli pak dengan harga yang di tetap kan oleh pemilik toko karena kebutuhan tanaman kami,apa bila kami tidak memupuk maka hasil dari tanaman kami pasti tidak sesuai dengan yang di harap kan,, maa nya berapun harga nya kami beli yang penting ada barang nya ujar nya
Di tempat terpisah,, Hartono,, pemilik Toko Putri panca hartono membenarkan harga jual nya tinggi karena kita juga beli pak ,kalo di bilang salah ya begitu kenyataan nya, petani butuh pupuk kita jual, kalo kita tidak jual pupuk maka petani juga tidak jual hasil panen nya ke kita
Lanjut pak ,,Hartono,, yang juga pengepul hasil panen, saya mulai dari puluhan tahun yang lalu sudah begini pak jual nya. Terkait izin ya kami hanya penjual pupuk untuk petani to dia butuh kita ada, ya kita jual namanya kita pedagang,
Pupuk ini berasal dari salah satu kios di Curup pak, pemilik kios pupuk mengisi saya pak ,,Pulung,, dan kami di Antar ke sini jadi kami terima pupuk sudah di dalam gudang bukan kami ambil sendiri tetapi di Antar ke toko kami oleh pemilik kios, semalam dia antar 120 sak pupuk ke sini
Terkait sudah langgar aturan atau tidak pak Pulung,, pasti lebih paham dia mengerti pak
Orang nya, untuk wilayah alokasi pupuk di desa kami ini memang bukan wilayah kios nya pak ,,Pulung,, namun di wilayah kios nya pak ,,Abu,, yang juga pemilik kios pupuk
Namun saya di tawari oleh pak pulung dan petani masih membutuhkan pupuk maka nya saya beli, tutup sang pemilik toko
Di tempat terpisah,, Pak Pulung,, yang di kenal masyarakat sebagai pemilik kios karya tani, membenarka pupuk subsidi enam ton (6 ton) yang berada di toko pak Hartono memang dari kios nya,karena pak Hartono minta bagi untuk dia pakai di kebon sendiri, dan juga benar kan bahwa pupuk di toko pak Hartono Alokasi untuk kios nya tetapi pada saat musim hujan nanti akan kita ganti dengan pupuk alokasi dari kios Pak Abu,, sudah berjalan begitu terus setiap tahun, karena gudang di sini penuh,, pak Pulung,,juga benar kan bahwa desa Mekar jaya,, wilayah nya kios pak Abu
Lanjut pak ,,Pulung,, berdasarkan ERDKK satu KK kelompok tani itu di beri alokasi satu sampai dua ton pupuk, namun daya serap nya kurang dari alokasi ,misal alokasi dua ton (2ton) hanya tujuh kuintal pupuk jadi bersisah pupuk tersebut ,di setiap pengecer kuota nya lebih itu lah untuk saling tolong dengan petani yang tidak masuk di ERDKK itu bukan di alih kan ke petani lain tapi itu saing tolong karena kuota petani itu lebih, apa bila pupuk itu tidak di tebus tahun depan akan hangus jadi sayang pupuk itu kalo hangus
Menurut pak ,,Pulung,, di saran kan oleh rayon apa bila pupuk itu tidak ada yang menebus, namun ada yang minta bagi pupuk walau bukan di wilayah alokasi nya kasih saja dari pada pupuk numpuk di gudang,yang pasti jangan jual ke PT atau luar kecamatan, terkait penjualan pak Hartono Dengan Harga tinggi,alah ualam karena dia pedagang, karena di sini ada ongkos kuli ongkos angkut,
Berdasarkan keterangan yang ada maka diduga pemilik kios pupuk karya Tani sudah jual pupuk bukan wilayah kerja nya , dan diduga pemilik toko pak Hartono jual pupuk subsidi tak petani
Maka untuk itu kami time kontrol sosial meminta ke pada intansi terkait dan aparatur penegak hukum (APH) menindak yang diduga mafia pupuk bersubsidi karena merugikan para petani di mana pupuk yang sudah menjadi hak nya sebagai penerima pupuk subsidi harus hilang hak alokasi pupuk karena di jual ke orang lain, diduga menghalalkan semua cara dengan kangkangi aturan Kementan tutup nya (time)












