Uncategorized

Diduga Korupsi Rp. 700 Juta Lebih , Kejari Tetapkan 5 Orang Tersangka Salah Satunya ASN Inisial AR

205
×

Diduga Korupsi Rp. 700 Juta Lebih , Kejari Tetapkan 5 Orang Tersangka Salah Satunya ASN Inisial AR

Sebarkan artikel ini

MOROWALI,SULTENG-Kejaksaan Negeri ( Kejari) Morowali kembali penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ,terhadap 5 orang tersangka atas dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar 700 Juta lebih, sehingga para tersangka langsung di tahan rutan Polres Morowali.

Hal tersebut sampaikan oleh Kejari Morowali I Wayan Suardi melalui Kasi Intel Kejari Morowali Teddy Arisandi saat menggelar jumpa kepada awak media di Kantor Kejari Morowali, Desa Bente,Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (25/11/2024).

Dijelaskan Teddy, Jaksa Penuntut umum kejaksaan Negeri Morowali telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 dari penyidik Polres Morowali dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan rekonstruksi tanggul pengamanan Sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Tahun Anggaran 2003.

“Dalam perkara tersebut terdapat 5 orang tersangka yaitu: tersangka AR, merupakan PNS pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Kabupaten Morowali yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan dimaksud.Tersangka HS, merupakan Direktur CV. Putra Tunggal Mandiri yang bertindak sebagai perusahaan yang mengerjakan kegiatan dimaksud.Tersangka BR, merupakan pelaksana pada kegiatan dimaksud.
Tersangka BS, merupakan pelaksana pada kegiatan dimaksud dan Tersangka HK, merupakan pelaksana dan pada kegiatan dimaksud,”Jelas Teddy.

Ditambahkan Teddy, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara BPKP perwakilan Sulawesi Tengah perbuatan para tersangka mengakibatkan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 700 juta lebih dan kepada 5 orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 25 November 2024 sampai dengan 14 Desember 2004 Sesuai dengan surat perintah penahanan tingkat penuntut (T-7) Nomor :PRINT-324,325,326,327, 328/P.2. 19/Ft.1/11/2024 tanggal 25 November 2004 yang di titik di Rutan Polres Morowali.

“Dalam perkara dimaksud terdapat satu orang yang lagi tersangka lain dengan inisial IN selaku Konsultan perencanaan dan Konsultan Pengawas yang belum dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dikarenakan berkas perkara belum lengkap (P-19). Selanjutnya Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Palu guna proses persidangan,” tutup Teddy.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *