Uncategorized

Diduga Mencemari dan Merusak Lingkungan, Gubernur Hentikan Aktivitas 4 Perusahaan di Morut 

189
×

Diduga Mencemari dan Merusak Lingkungan, Gubernur Hentikan Aktivitas 4 Perusahaan di Morut 

Sebarkan artikel ini

MORUT, SULTENG – Diduga melakukan pencemaran dan merusak lingkungan di wilayah Kabupaten Morowali Utara (Morut) ,sehingga Gubernur Sulawesi Tengah Dr Hi. Anwar Hafid menghentikan Aktivitas empat perusahaan nikel yakni PT. Gunbuster Nikel Indonesia (GNI) ,PT Nadisico Nikel Indonesia (NNI), PT Stardust Estate Investment (SIE), dan PT Satya Amerta Hanpenpost (SAH).

Adapun keempat perusahaan yang diberhentikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah tersebut beroperasi diwilayah Kabupaten Morowali Utara,Provinsi Sulawesi Tengah,tertanggal 16 September 2025 dengan Nomor:600.4.3.2/269/Dis.LH.

Sementara itu,berdasarkan hasil pengawasan dilapangan yang dilakukan oleh dinas lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada tanggal 12 September 2025 telah ditemukan adanya kegiatan PT.NNI , PT.GNI, PT.SIE, dan PT.SAH yang menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, berupa:

1. Tercemarnya air sungai akibat limpasan air yang berasal dari stokpile dan batu bara yang digunakan untuk PLTU.

2. Tumpukan batubara jety yang dibiarkan terbuka tanpa menggunakan penutup dan tanpa geomembra atau pengalaman.

3. Ceceran oli di tempat penyimpanan sementara LB3(TPS- LB3).

4. Pengalihan Tata alur sungai yang belum termuat dalam AMDAL kawasan.

Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Maka dengan ini diperintahkan kepada PT.GNI, PT.SIE, PT.SAH dan PT.NNI untuk:

1. Menghentikan Seluruh aktivitas yang menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup sejak tanggal surat ini diterbitkan.

2. Melaksanakan upaya pengendalian dan pemulihan lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Berkoordinasi dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pemulihan lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah selambat-lambatnya 7 hari kalender sejak diterbitkannya surat ini.

Apabila PT.GNI,PT.NNI,PT.SIE dan PT.SAH tidak melaksanakan perintah tersebut, maka akan dilaksanakan sanksi administratif dan atau dendan administratif sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 14 tahun 2024 tentang penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup.

sementara itu dari pihak kantor perwakilan Redaksi ZR.com mencoba untuk mengkonfirmasi terkait masalah tersebut, akan tetapi kesulitan dalam mendapatkan nomor kontak person dari ke empat perusahaan yang diberhentikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) tersebut.***

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *