Tasikmalaya Kota// Pendistribusian anggaran belanja negara/daerah salah satunya melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah yang merupakan komponen fundamental dalam mewujudkan pemerintahan yang baik.
Pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki tujuan antara lain memperoleh barang/jasa dengan harga dapat dipertanggung jawabkan dengan jumlah dan mutu sesuai serta tepat waktu dalam pelaksanaannya.
Mengingat pembiayaan pengadaan barang/jasa pemerintah berasal dari pajak setiap warga negara, maka pengaturan dalam proses pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sehingga memiliki akuntabilitas dan tanpa mengurangi efektifitas serta efisiensi anggaran dalam pelaksanaannya.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 TAHUN 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6 Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Terkait dengan kegiatan Dinas Pendidikan kota Tasikmalaya Tahun 2023, adanya kegiatan Belanja Barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 325.200.000,- nilai HPS Rp. 288.344.000,- dan nilai kontrak sebesar Rp. 288.344.000,- kegiatan tersebut menggunakan metode pemilihan e-Purchasing.
Kasi Pendidikan SD (Rahmat) dan Kabid Pendidikan SD (Indra) Saat dikonfirmasi “Awak Media ZR” terkait kegiatan tersebut melalui pesan Whatsapp mengenai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan nilai kontrak mengatakan, “Saya lagi di Bandung, jadi harus dilihat lagi, lupa”,paparnya.
Bahkan menurut Rahmat barangnya (tas ransel) sudah ada di Dinas tinggal didistribusikan.
Namun hingga sampai saat ini belum memberikan jawaban secara jelas kepada Media “Zona Reformasi”, padahal informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan yang ada.
Jika dilihat dari proses pengadaan nilai kontrak bergeser sekitar 0,8% dari pagu. Sehubungan dengan menggunakan metode e-Purchasing, diduga dalam penetapan harga yang berimbas pada nilai kontrak.
Dalam menanggapi hal tersebut Ketua DPD Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) ‘Ade Hera’ mengatakan, ” padahal dalam metode pengadaan ini dimungkinkan adanya negosiasi harga dan mini kompetisi. Bahwa harga tayang produk pada katalog elektronik belum bersifat final,sehingga perlu dilakukan koreksi atau pengecekan kembali melalui negosiasi atau mini kompetisi seperti yang di diamanatkan keputusan kepala LKPP No 122 Tahun 2022. PPK dapat memilih salah satu dari 2 fitur aplikasi yang tersedia (Negosiasi harga/mini kompetisi). Hal ini dimaksudkan mengoreksi harga tayang produk.
Hal ini diduga kuat adanya rekayasa dokumen dimana adanya dugaan persekongkolan pihak terkait yang inisiatifnya bisa dimulai dari manapun kemudian ada juga HPS dibuat oleh pihak yang kira-kira akan ditunjuk sebagai calon pemenang”.
Lebih lanjut Ade Hera menyampaikan, Adanya dugaan potensi persekongkolan antara penyedia di katalog elektronik dengan PP/PPK untuk pengaturan harga. Persekongkolan yang dimaksud adalah adanya komunikasi yang dilakukan oleh PP/PPK – selaku pihak yang membuat paket di dalam sistem katalog elektronik – dengan penyedia.












