DaerahHeadlineNasional

Aliansi Masyarakat Peduli Purwakarta (AMPP), Gelar Aksi Damai Di Depan Gedung Kejari Purwakarta.

228
×

Aliansi Masyarakat Peduli Purwakarta (AMPP), Gelar Aksi Damai Di Depan Gedung Kejari Purwakarta.

Sebarkan artikel ini

ZR Purwakarta–Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Purwakarta (AMPP), menggelar aksi damai di depan gedung Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jl. Siliwangi No.25, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rabu, 26 Juni 2024.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan moral kepada pihak Kejari untuk segera menuntaskan penanganan dugaan kasus gratifikasi mobil mewah Toyota Inova Hybrid, dengan Nopol T 1507 CA, dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Purwakarta ke mantan Bupati Anne Ratna Mustika.

Koodintor aksi, Ibnu Saepul Rohman menagih janji Kejaksaan Negeri Purwakarta, untuk menuntaskan kasus dugaan gratifikasi yang sedang ditangani.

“Kami menagih janji Plt Kejaksaan Negeri Purwakarta, saat menggelar aksi pada 8 Mei 2024 lalu akan menuntaskan kasus gratifikasi yang belum terlihat progresnya hingga ia (Plt Dr. Mukhlis S.H. M.H) diganti dengan Jaksa definitif, ” kata Ibnu saat diwawancarai awak media.

“Kami mendukung penuh Kejari Purwakarta, untuk menuntaskan dugaan kasus gratifikasi mobil Toyota yang diterima Anne Ratna Mustika, “ucapnya.

Selain itu kami juga menuntut Kejari untuk segera memproses kasus tersebut dan memanggil Anne Ratna Mustika dan para oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kami mohon pihak Kejari untuk berlaku adil dan transfaran dalam memproses dugaan kasus gratifikasi tersebut, “lanjutnya.

“Ia meminta Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk berlaku adil dan transfaran serta bertanggung jawab, tidak tebang pilih dalam menyelesaikan kasus – kasus korupsi di Purwakarta, “tutupnya.

Saat diwawancarai oleh awak media, ketua DPC Repdem Kabupaten Purwakarta, Asep Bentar, mengatakan, bahwa pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta harus serius menangani gratifikasi tersebut, karena publik wajib tahu terkait perkara gratifikasi mobil mewah ataupun perkara oknum 11 kepala desa. Jangan sampai mandeg ditengah jalan apalagi sampai terjadi *SP 3* atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Hukum harus ditegakkan dengan seadil adilnya, jangan sampai tajam kebawah tumpul keatas, “ucapnya.*** (Che)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *