Deli Serdang – DPRD Kabupaten Deli Serdang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pelantikan dan Pengucapan Sumpah / Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Deli Serdang sisa masa jabatan 2019 – 2024, Rabu (23/08/23) di ruang Sidang Paripurna.

Rapat Paripurna diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD oleh Kabag Hukum, Risalah dan Humas Sekretariat DPRD Deli Serdang Mhd. Awal Kurniawan, SH., MH.
PAW yang dilakukan adalah berasal dari Partai NasDem yakni Alfi Syahra, Am. Keb menggantikan almarhum Legimun, S.Pd yang meninggal dunia, pada 20 Januari 2023 lalu.
Usai pembacaan surat keputusan PAW, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan
Turut hadir pada acara tersebut Ketua DPD Partai NasDem Kab. Deli Serdang, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Keluarga Ibu Alfi Syahra, Am.Keb, Para Pimpinan OPD Pemerintah Kab. Deli Serdang dan undangan lainnya.
Rapat Paripurna PAW diakhiri dengan ucapan selamat dari para Pimpinan DPRD, Forkopimda dan Anggota DPRD serta undangan yang hadir.












