DaerahHeadlinePemerintahSosial Dan Budaya

ALFAMART & INDOMART DI LAMPURA WAJIB DI TUTUP PEMDA

1353
×

ALFAMART & INDOMART DI LAMPURA WAJIB DI TUTUP PEMDA

Sebarkan artikel ini

Lampung utara ||ZonaReformasi.com

Dugaan adanya permainan antara peran Pengawasan terhadap Izin usaha minimarket di kabupaten Lampung Utara Terstruktur sistematis dan Masif.

Pasalnya jumlah seluruh minimarket alfamart Indomart di kabupaten lampung utara banyak tabrak dan langgar aturan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 2 Tahun 2016 tentang penataan toko modrn minimarket
Dan kemitraan usaha kecil dan menengah

Hal ini di sampaikan ketua Umum Himpunan Pemuda Desa Saudara Ade Candra Pasawarda,S.H  di kantor nya, selaku bagian dari Kontrol Sosial di kabupaten lampung utara, ade meminta kepada Bupati Wakil Bupati untuk mengevaluasi seluruh kinerja Dinas Perdagangan Dan perizinan Terkait permasalahan seluruh minimarket yang beroprasi di kotabumi.

Menurutnya, begitu menjamurnya pertumbuhan minimarket khusus alfamart dan indomart di Bumi ragem tunas lampung ini, namun secara terang terangan telah menabrak aturan Perda dan itu di anggap krusial karena bersentuhan langsung dengan PAD lampura serta pertumbuhan Ekonomi Masyarakat khususnya pelaku UMKM

Masih kata ade, lampung utara ini telah banyak aturan yang di buat salah satunya perda tentang penataan usaha, namun peran pengawasan tidak berjalan seakan ada pengondisian oleh oknum pejabat yang menguntungkan diri sendiri.dari izin pendirian sampai realisasi usaha.

Alfa dan indo adalah toko minimarket yang di anggap usaha para Kavitalis misinya jelas bersaing dengan pribumi yang juga pelaku usaha kecil menengah.

Dan setelah kajian dan bedah perda banyak sekali temuan yang menabrak aturan perda nomor 2 tahun 2016 tentang penataan toko modern minimarket lampung utara, Dari jarak minimal 50 meter dari persimpangan , Jadwal waktu buka dan tutup toko dari jam 9 pagi sampai 10 malam, Batas maksimal Tiap kecamatan maksimal hanya 2 batas pendirian minimarket, dari situ saja kita menemukan banyak kesalahan yang kesan pembiaran dari stake holder terkait, dan kita duga rekomendasi dan perizinan sampai perpanjangan izin kontrak ada muatan Gratifikasi yang masif,

Dan hal serupapun banyak keluhan yang di alami oleh pelaku UMKM setempat sampai , dari pembinaan dan kerjasamapun tidak ada , namun maraknya pada urusan pengusaan lokasi strategis di langgar oleh pelaku usaha minimarket tersebut

Kami selaku kontrol sosial akan mengajak 45 anggota DPRD Untuk Rapat Dengar Pendapat RDP Bersama Pihak Alfamart dan Indomart Dan dilanjutkan gerakan serentak khusus Bupati wakil Bupati kabag ,Hukum sampai dengan Kasat Pol PP untuk kroscek seluruh minimarket di lampung utara, dan kita minta seluruh izin oprasi terkait minimarket selampura untuk segera di cabut sesuai perda lampung utara

Karena kita telah mendapatkan bukti bukti yang cukup kuat bahwa terdapat pelanggaran berdasarkan hasil kajian hukim, kita telaah bersama para praktisi Hukum, investigasi bersama serta dukungan dari pelaku usaha di sekitaran seluruh minimarket selampung utara

Dalam hal Stake Holder Terkait ada dinas perdagangan mengeluarkan Rekom, dan Dinas perizinan satu pintu mengeluarkan izin dan perpanjangan kontrak tanpa mengevaluasi dan menganalisa setara kedilan dan azaz hukum yang berlaku, maka demikian Karena hal ini di pandang merugikan Seluruh UMKM dan berdampak pada ekonomi kerakyatan termasuk PAD lampung utara kita minta kepada Bupati Dan DPRD untuk ambil langkah tutup dan segera tegakan PERDA yang berlaku.

Langkah selanjutnya kita akan kerja sama dengan Ombusmand,kejaksaan dan kepolisian juga kita akan minta bantu turun dalam penegakan Perda di kabupaten lampung utara.
Kawal dan tuntaskan, Lampung Utara harus bangkit dari kabupaten Miskin.”tandas ade

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *