Uncategorized

Indikasi KKN ,kepala SMP N 01 PAIKER akan di laporkan oleh LSM gerhana

239
×

Indikasi KKN ,kepala SMP N 01 PAIKER akan di laporkan oleh LSM gerhana

Sebarkan artikel ini

Empat Lawang,Sumsel,.zonareformasi.com,||Kepalah sekolah menengah pertama Negeri (SMPN) 1 Paiker kecamatan ulu musi Kabupaten Empat lawang Sumatra selatan Atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan oprasional sekolah (BOS), selasa (30/05/2023)

Berdasarkan data yg kami dapat dari tahap 1 sampai 3 yaitu pada tahun 2022
TAHAP.1 jumlah dana yang diterima sekolah berjumlah RP.156.420.000
Jumlah siswa yang menerima vip berjumlah 474 siswa Pengembangan perpustakaan Rp. 750.000.Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler Rp.3.197,00 kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 9.153.000 administrasi kegiatan sekolah
Rp 79.046.700 pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 0 langganan daya dan jasa Rp 4.350.000 pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 5.248.300
pembayaran honor Rp 54.675.000 Total Dana Rp 156.420.000

TAHAP 2 Tahun 2022 total dana Rp 208.560.000 Jumlah Siswa Penerima
474 Tanggal Pencairan 06 Juni 2022 Rincian Penggunaan penerimaan Peserta Didik baru Rp 82.000 pengembangan perpustakaan Rp 21.305.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 8.594.000 kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran Rp 2.484.000 administrasi kegiatan sekolah Rp97.653.600 pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 0 langganan daya dan jasa Rp 7.250.000 pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 10.366.400 penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 0 penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 0 penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0 pembayaran honor Rp 60.825.000 Total Dana Rp 208.560.000

TAHAP 3 Anggaran Dana BOS 2020 Rp 176.550.000 Jumlah dana yang diterima sekolah Sedang Disalurkan Status Jumlah Siswa Penerima 535 Tanggal Pencairan – Rincian Penggunaan penerimaan Peserta Didik
baru Rp 0 pengembangan perpustakaan Rp 0 kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 8.400.000 kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 17.046.000 administrasi kegiatan sekolah Rp 60.012.000 pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 0 langganan daya dan jasa
Rp 4.750.000 pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 7.472.000
penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 14.670.000
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0 penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0 pembayaran honor Rp 64.200.000 Total Dana Rp 176.550.000

disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Atau Kedua, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan sampai sekarang pihak

Dan sampai sekarang pihak sekolah belum bisa di hubungi baik dari pesan whatsaap maupun telpon. dan ketua LSM GERHANA akan melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib untuk di proses lebi lanjut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *