HeadlinePilihan Editor

Setahun Berlalu, Buruh Bandung Barat Tagih Janji Presiden saat May Day: Dari Satgas PHK hingga Hapus Outsourcing

9
×

Setahun Berlalu, Buruh Bandung Barat Tagih Janji Presiden saat May Day: Dari Satgas PHK hingga Hapus Outsourcing

Sebarkan artikel ini

Bandung Barat — Kalangan buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menagih realisasi janji Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025 di Monumen Nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyampaikan sejumlah komitmen di hadapan ratusan ribu buruh, di antaranya pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, pembentukan Satgas PHK, serta revisi sistem outsourcing.

Ketua DPC Konfederasi SPSI sekaligus Ketua PC FSP RTMM-SPSI Kabupaten Bandung Barat, Kiki Permana Saputra, menegaskan bahwa janji tersebut hingga kini belum menunjukkan realisasi yang jelas.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa buruh pada Senin, 27 April 2026 di Gedung DPRD KBB.

“Kami bukan sekadar menagih, tetapi mengingatkan. Seorang pemimpin dinilai dari komitmen dan konsistensi terhadap apa yang disampaikan. Jangan sampai masyarakat menilai janji itu hanya sekadar omon-omon,” ujar Kiki.

Menurutnya, pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional menjadi langkah penting untuk memastikan adanya representasi buruh dalam mengawal kebijakan ketenagakerjaan secara nasional.

“Dewan ini penting agar ada wadah resmi yang bisa mengawasi dan memperjuangkan aspirasi buruh secara berkelanjutan,” jelasnya.

Selain itu, pembentukan Satgas PHK dinilai sangat mendesak di tengah kompleksitas persoalan hubungan industrial di Indonesia. Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial saat ini dinilai memakan waktu cukup lama, mulai dari tahap bipartit, mediasi atau tripartit, hingga proses di Pengadilan Hubungan Industrial yang dapat berlangsung berbulan-bulan.

“Satgas PHK diharapkan bisa mempercepat penyelesaian konflik dan meminimalisir angka PHK. Ini sangat dibutuhkan oleh pekerja,” tegas Kiki.

Terkait sistem outsourcing, pihaknya menegaskan bahwa buruh menginginkan penghapusan sistem tersebut. Namun, jika belum memungkinkan, mereka mendesak adanya revisi regulasi yang lebih tegas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Minimal harus ada pembatasan yang jelas. Pekerja outsourcing tidak boleh masuk ke core business. Selama ini praktiknya banyak disalahgunakan, dan yang dirugikan adalah pekerja,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti bahwa praktik outsourcing yang tidak terkendali berpotensi memperburuk kondisi tenaga kerja, terutama di tengah tingginya angka pengangguran.

Dalam kesempatan tersebut, buruh Bandung Barat juga menyampaikan harapan agar pemerintah daerah, termasuk Bupati dan DPRD, dapat menjadi jembatan untuk menyampaikan aspirasi buruh kepada pemerintah pusat.

“Sudah satu tahun berlalu sejak janji itu disampaikan, namun belum terlihat realisasinya. Kami berharap Presiden segera mewujudkan komitmen tersebut demi kepastian dan perlindungan bagi buruh Indonesia,” tutup Kiki.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *