Hukum & KriminalPilihan Editor

Usai Ditetapkan Tersangka, Tiga Terduga Kasus Korupsi Langsung Ditahan Dan Kemungkinan Akan Ada Tersangka Baru Ungkap Kejari Pagar Alam

187
×

Usai Ditetapkan Tersangka, Tiga Terduga Kasus Korupsi Langsung Ditahan Dan Kemungkinan Akan Ada Tersangka Baru Ungkap Kejari Pagar Alam

Sebarkan artikel ini

Pagar Alam – Setelah menunggu sekian lama, kasus korupsi proyek pelebaran bahu jalan Seriun di Kota Pagaralam kini menemui titik terang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut. Penetapan ketiga tersangka korupsi tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pagaralam, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si., saat melakukan konferensi pers di kantornya. Rabu (24/12/2025).

Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagaralam tahun anggaran 2023 itu, tercatat menelan anggaran APBD sebesar Rp1,49 miliar. Namun, hasil penyidikan kejaksaan mengungkap adanya penyimpangan dalam pengerjaannya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari setengah miliar rupiah.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan, kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp523.628.719,38.

“Kami telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk adanya perbuatan melawan hukum serta kerugian negara,” ungkap Kajari Ira Febrina.

Dalam perkara ini, jelas dia, Kejari Pagaralam menetapkan tiga tersangka melalui surat penetapan tersangka tertanggal 24 Desember 2025, masing-masing berinisial D, H, dan DI. Ketiganya diduga berperan dalam pelaksanaan proyek pelebaran bahu jalan seriun.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancamannya meliputi pidana penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara,” tegasnya.Saat ini, lanjut dia, untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026.

“Mereka ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Pagaralam,” terangnya.

Proses hukum akan terus berlanjut, tambah dia, penyidik membuka peluang pengembangan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *