Hukum & KriminalPilihan Editor

Inuar Gumay SH : Ketum Gerhana Indonesia Sindir APH : SP2HP Bukan Akhir, Pelapor Tunggu Aksi Nyata Polres Lahat

125
×

Inuar Gumay SH : Ketum Gerhana Indonesia Sindir APH : SP2HP Bukan Akhir, Pelapor Tunggu Aksi Nyata Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Lahat – Langkah cepat dan tegas Polres lahat dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penipuan yang merujuk pada Undang Undang No 1 Tahun 1946 terkait KUHP ,patut di berikan Apresiasi yang mana melalui laporan Polisi No LP /B /213 /VII/2024 /SPKT /Polres Lahat , kasus dugaan penipuan yang menjerat Yerry Mediansyah ( 50 ) warga kota Agung mulai menemukan titik Terang setelah lama bertahan , Rabu 5 / 11/ 2025.

Setelah hampir lima bulan laporan itu berjalan , Kasat ya Reskrim Polres Lahat AKP. Redho Rizki Pratama .S.Trk .S.I.K .M.Si , menunjukan sikap Propesional dengan menerbitkan SP2HP Nlomor SP2HP / 260 .b/IX / 2025 / Sat Reskrim dan SPDP Nomor : SPDP / 124/X / Res.1.11/ 2025 / Sat Reskrim

Langkah Ini bukan hanya menegaskan komitmen kepolisian terhadap transparasi penegakan hukum tetapi juga membantah anggapan bahwa laporan masyarakat kerap di abaikan ,namun dibalik itu ada catatan keras Kasus yang terungkap sejak Juli 2024 ini mestinya tidak perlu menunggu sampai akhir Oktober untuk mendapatkan kejelasan publik

Tahu mengapa proses Administrasi hukum bisa berlarut larut ketika bukti dan pasal yang di sanggakan sudah jelas merujuk pada pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan pengelapan .disinilah publik melihat bahwa lambanya demokrasi penegakan hukum sering kali menjadi sumber ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum itu sendiri .

Pada keselamatan ini Inuar Gumay.SH , selaku ketua umum LSM Gerhana Indonesia , menyampaikan serta menilai tindakan Kasat Reskrim Polres Lahat sudah sangat tepat namun menegaskan agar jangan berhenti pada Formalitas Administratif ,SP2HP dan SPDP itu baik tapi masyarakat menunggu hasil konkret di lapangan dan bukan sekedar kertas pemberitahuan kami ingin melihat keadilan di tegaskan Tampa pandang bulu” tegasnya

Senada dengan itu ,Ramlan Wakil Ketua LSM Gerhana Indonesia menyampaikan kritik tajam terhadap kultur lamban dalam penyelidikan konsistensi harus di barengi kecepatan dan keberanian jangan sampai kasus seperti ini hanya jadi laporan di atas meja Tampa ada akhir yang jelas ” Imbaunya

Langkah polres lahat ini memang patut di beri Apresiasi Namaun Publik juga menuntut agar penyelidikan tidak berhenti di tengah jalan .keterbukaan informasi dan ketegasan aparat dalam menuntaskan kasus penipuan harus menjadi bukti nyata bahwa hukum masih bekerja bukan sekedar Formalitas serimomial di atas kertas SP2HP dan SPDP .

Gerhana Indonesia menegasakankketika penegak hukum berjalan setengah hati maka keadilan bukan lagi panglima melainkan korban dari kelalaian sistem itu sendiri .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *