Tangerang – Pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden H.Prabowo Subianto ,terus mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Pada level Kabupaten/Kota diminta untuk transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran.
Namun, dalam prakteknya masih ditemukan adanya Praktek kongkalikong antara penyedia proyek dengan pihak kontraktor dan kalangan profesi tertentu. Dugaan kongkalikong berupa jual beli paket yang rawan tindak pidana korupsi secara berjamaah atau bancakan pada umumnya terjadi dalam proyek penunjukan langsung (PL) yang tidak melalui proses lelang.
Salah satu yang tengah jadi sorotan oleh berbagai pihak termasuk dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerhana Indonesia ,Jumat 24 / 10 / 2025
Kepada Zonareformasi .com Inuar Gumay .SH menyampaikan adanya dugaan tindak pidana jual beli Proyek yang di Lakukan oleh Oknum Kabid DTRB Kabupaten Tangerang yang mana menurut nya sudah melakukan transaksi Jual beli Proyek ” ucap nya
Menanggapi permasalah ini Inuar Gumay.SH , mengatakan jika benar kejadiannya seperti itu, patut diduga hal itu jelas merupakan bagian dari praktek korupsi yang sengaja diciptakan oleh Oknum Kabid DTRB Kabupaten Tangerang
Atas temuan tersebut, Inuar Gumay.SH selaku Ketua Umum LSM Gerhana Indonesia meminta agar Bupati Tangerang segera untuk memanggil Oknum Kabid DTRB tersebut .
Sampai berita ini naik tayang Oknum Kabid DTRB Kabupaten Tangerang belum terkonfirmasi .












