Hukum & Kriminal

Inuar Efendi, 454 Hari Laporan Penipuan Tak Kunjung di Tanggapi Oleh Polres Lahat dan Jangan Tembang Pilih

181
×

Inuar Efendi, 454 Hari Laporan Penipuan Tak Kunjung di Tanggapi Oleh Polres Lahat dan Jangan Tembang Pilih

Sebarkan artikel ini

Lahat – Penangagan laporan dugaan tindak Pidana ke Polres lahat dinilai lambang dan terkesan tak peduli Kasus yang di laporkan sejak 24 Juli 2024 tersebut hingga kini belum ada tidak lanjutnya berarti pelaporan ini telah melewati lebih dari 454 hari , Senin 6 / 10 / 2025.

Adapun laporan tersebut terregister dengan nomor LP /B/ 213 /VII/2024 /SPKT / Polres Lahat / Polda Sumatera Selatan ,terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP ,yang terjadi didesa Kota Agung Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat ,

Dalam laporan itu Yery Mediansyah (50) diduga melakuan penipuan dengan modus jual beli satu unit rumah didesa kota agung berdasarkan surat jual beli tertanggal 30 April 2025 akibat perbuatan tersebut korban berinisial R melapor ke Polres Lahat unruk menempuh jalur hukum ,dua orang saksi yang menanda Tangangi surat jual beli telah diperiksa oleh penyidik di ruang pidana umum ( Pidum ) Polres Lahat namun ironisnya sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya setelah pemeriksaan tersebut dilakukan .

Merasa laporanya tidak ada tindak lanjutnya Pelapor RH akhirnya melayangkan dua surat permohonan perkembangan perkara ( SP2HP ) yang ditujukan langsung ,setelah dua kali didesak barulah penyidik mengeluarkan SP2HP nomor SP2HP / 260 .b/IX/ 2025 / Sat Reskrim ,yang berisi pemberitahuan perkembangan penyelidikan dalam poin ketiga surat tersebut disebutkan bahwa penyidik akan melakukan langkah langkah lanjut berupa :

1.memgirimkan Surat undangan Klarifikasi terhadap Saksi FKD ,AP, dan MM.

2.Melaksanakan gelar perkara guna menentukan tindak lanjut Progres penyedidikan melalui pesan WhatsApp pada 26 September 2025 ,salah satu penyidik menyampaikan bahwa gelar perkara akan dilakukan pada Rabu 1 Oktober 2025 ,merasa laporanya tidak digubris pelapor RH akhirnya melayangkan dua surat permohonan perkembangan perkara ( SP2HP ) yang ditujukan langsung kepada Kapolres Lahat .

SP2HP pertama dikirim pada 2 September 2025 dan diterima oleh Briptu A.Reinaldo SH diruang Pidum , SP2HP kedua dikirim pada 22 September 2025 dan diterima oleh Rani A.diruang Kasi Umum Polres Lahat , melalui pesan WhatsApp pada tanggal 26 September 2025 salah satu penyidik menyampaikan bahwa gelar perkara akan dilaksanakan pada Rabu 1 Oktober 2025 namun sampai saat ini sampai saat ini belum ada kejelasannya apakah gelar perkara tersebut benar benar telah di laksanakan atau sekedar janji tampa Realisasi yang nyata .

Menanggapi hal tersebut Ketua Umum LSM Gerhana Indonesia Inuar Efendi.SH , yang merupakan juga seorang Praktisi Hukum di Jakarta pada kesempatan ini memberikan tanggapan yang sangat tegas , yang mana menurutnya seharusnya laporan masyarakat bila memang sudah cukup bukti dan saksi saksinya telah diperiksa harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan ini soalnya Profesionalisme serta etika dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum kalau dah lebih dari 454 hari tidak ada kemajuan Ini jelas mencerminkan sikap tidak propesional ” ujarnya

Dan publik Kini menanti keseriusan dari Polres Lahat dalam menuntaskan kasus ini yang mana penegak hukum itu tidak boleh berjalan setengah hati dan apa lagi terkesan tebang pilih yang mana setiap laporan masyarakat harus di proses dengan transparan ,cepat dan berkeadilan dan bukan dibiarkan mengendap Tampa adanya keputusan Hukum ” ucapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *