Purwakarta,zonareformasi. com.- Perkerjaan proyek drainase di bahu jalan bersembarang dengan kecamatan Campaka yang ada di jalur provinsi Desa Cibening Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta mulai mendapat sorotan dari warga setempat.
Pasalnya, pekerjaan proyek yang sudah berjalan, di satu titik wilayah dengan satu kontraktor tersebut berdiri tanpa plang nama proyek. Menurut warga, proyek yang dibangun pemerintah dinilai proyek siluman di tengah masyarkat
“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” tegas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya
Dia menambahkan, semestinya pihak pemborong atau kontraktor memberikan surat pemberitahuan kepada pihak pemerintah Desa kalau ada masyarakat bertanya ini proyek, Warga tersebut mengatakan, seharusnya pengawas lapangan memonitoring dan menegur rekanan agar memasang papan informasi proyek saat dimulai pekerjaan.
Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap warga
Perlu diketahui, secara umum terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu :
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
Pemasangan papan nama proyek dalam pembangunan sistem Penanganan Longsor perdesaan atau perkotaan misalnya, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan termasuk pemasangan papan nama proyek harus di tempat yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan.
Tidak hanya itu proyek tersebut juga hanya di pasang rambu – rambu di satu sisi tidak di pasang di dua sisi untuk himbauan kepada penggunaan jalan umum. Sebagai mana yang di atur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur ketentuan mengenai Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat dikonfirmasi kepala dinas PUTR kabupaten Purwakarta Ryan Oktavia Melalui pesan singkat Watsaap di duga Proyek penanganan longsor program PU Nasional hasil survey kelapangan ungkapnya *** (Che)












