Kabupaten Tangerang,-Maraknya pemasangan tiang dan kabel optik internet Wifi yang diduga ilegal, sangat dikeluhkan masyarakat karena tiang-tiang tersebut selain mengganggu pemandangan dikhawatirkan juga kabel-kabel optik yang menumpuk membahayakan bagi pengguna jalan ketika kabel tersebut putus, Rabu 15 / 11 /.2023.
Syamsudin LSM GNR , mengatakan, belakangan ini banyak sekali penanaman tiang-tiang untuk jalur kabel optik yang menumpuk di pinggir jalan yang merusak pemandangan dan membahayakan di kampung Cibogo, Ciparanje, dan Pasanggrhan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang bahkan disana RW 1,2,3 yang mana di Tiga RW tersebut belum dikondisikan sama sekali oleh May Replubik” ucap Syamsudin
“Lihat saja contoh di desa Pasanggrhan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten, banyak sekali yang memasang tiang dari berbagai perusahaan tanpa izin warga terlebih dahulu dan mengadakan sosialisasi, ini sangat mengganggu sekali, apabila terjadi yang tidak diinginkan apakah perusahaannya tanggungjawab,” kata Syamsudin LSM GNR.
Oleh sebab itu dirinya sebagai masyarakat Solear meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat menertibkan tiang-tiang dan kabel optik yang tidak memiliki izin dan merusak pemandangan di wilayah Kecamatan Solear
“Kami minta Pihak Kecamatan Solear melalui Satpol-PP segera tertibkan, buat aturan jangan sampai menumpuk seperti ini di lihat saja tidak elok, apalagi nanti membahayakan, bongkar saja pemasangan tiang yang tidak berizin dan asal-asalan, jangan sampai ada ribut-ribut warga dan pihak perusahaan di lapangan terlebih dahulu baru pemerintah bertindak,” tegasnya.
“Kalau dia tidak ada izin kita bongkar, kalau dia tidak mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten atau pemasangan itu ilegal maka kita bongkar,” kata Syamsudin saat diwawancarai
Syamsudin, menjelaskan, pemasangan tersebut memang harus mendapatkan surat rekomendasi dari Pemerintah dan apabila pemasangan tersebut masuk ke dalam gang atau perumahan, maka harus berkomunikasi dengan Camat, Lurah dan RT setempat.
“Mereka itu harus memperhatikan tidak bisa pasang sembarangan.
Kemudian, untuk aturan pemasangan Kabel dan Tiang optik tersebut.Syamsudin, mengatakan belum ada aturan di dalam Perda akan tetapi hanya bentuk rekomendasi saja.
“Aturannya belum ada, itu hanya bentuk rekomendasi. Apabila sepanjang itu tidak menggangu dan masyarakat menyetujui ya sah-sah saja, ucap nya.
RENO.












