DaerahPeristiwa

30 Tahun Di Manfaatkan Peternakan Provinsi Tidak Pernah Berkontribusi Kepada Pemilik, Ahli Waris Kembali Menguasai

4487
×

30 Tahun Di Manfaatkan Peternakan Provinsi Tidak Pernah Berkontribusi Kepada Pemilik, Ahli Waris Kembali Menguasai

Sebarkan artikel ini

BANTAENG ZONA REFORMASI.COM – Berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 241/1994, atas nama pemegang Hak Drs. H. M. SAID SAGGAF, untuk atas nama Pemda Tingkat I Provinsi Sulawesi Selatan, di atas lahan milik Ahli Waris GALLA TUNRU, seluas : 4 Ha Nomor Pendaftaran Huruf C1.321, tanggal 27 Juli 1959 Desa Borong Loe, Distrik Tompobulu Kabupaten Bantaeng, maka kami sampaikan bahwa masa penggunaan lahan akan berakhir pada tanggal 04 Juli 2024, sejak dipergunakan mulai sejak 04 Juli 1994.

Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, bahwa masa berlaku Penggunaan Sertifikat Hak Pakai maksimal berlangsung selama 30 Tahun.

Olehnya itu kami sampaikan kepada Bapak, agar sekiranya ada inventaris milik Bapak yang ada di dalam lokasi tersebut untuk segera diambil, mengingat kami akan melakukan bersih-bersih lahan.

Dengan demikian, berdasarkan isi surat tersebut diatas yang ditujukan kepada Dinas Peternakan Provinsi Sulawesi Selatan dengan tembusan yang ditujukan kepada ke Pj Bupati Bantaeng, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng, Camat Pa’jukukang, Kepala Desa Baruga dan Arsip/Pertinggal.

Sebagai ahli waris, Amir bin Ban’nya, anak dari Sugina Binti Galla Tunru membenarkan bahwasanya lahan seluas 4 Ha yang terlampir di sertifikat hak pakai yang digunakan Dinas Peternakan Provinsi Sulawesi Selatan terhitung sejak tanggal 4 Juli 1994 tersebut adalah lahan milik GALLA TUNRU. Ucap Amir anak dari Sugina Binti Galla Tunru

Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, bahwa masa berlaku Penggunaan Sertifikat Hak Pakai maksimal berlangsung selama 30 Tahun, serta berdasarkan dengan perjanjian tersebut sebagaimana yang terlampir di sertifikat hak pakai maka penggunaan lahan seluas 4 Ha yang selama ini dikuasai oleh pihak Dinas Peternakan Provinsi Sulawesi Selatan tersebut berakhir per tanggal 4 Juli 2024, sehingga kami dari pihak ahli waris telah melakukan penyuratan ke pihak terkait.

Maka dari itu, Jum’at 5 Juli 2024, pihak ahli waris didampingi Kuasa nya Rahmat Saleh, SH dkk berinisiatif memasang papan pemberitahuan yang berbunyi “TANAH INI MILIK AHLI WARIS GALLA TUNRU” dengan maksud agar masyarakat yang bermukim diatas lahan tersebut sebagaimana yang dimaksud, mengetahui bahwasanya lahan tersebut sudah beralih kembali kepada pemiliknya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *