Polres Tasikmalaya Kota – Polda Jabar// Tim Patroli Maung Galunggung Polres Kota amankan amankan transaksi penjualan Minuman Keras (Miras) di jalan HZ. Mustofa, Kecamatan Cihedeung, Kota Tasikmalaya, Sabtu (28/10/2022) dini hari.
Dari beberapa informasi yang dihimpun di lokasi tersebut, 2 orang statusnya Pelajar yang berinisial RM (19) dan AM (17) kemudian DP (22), semuanya warga Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
“Ketika didatangi Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota, mereka tengah melakukan transaksi miras di sebuah halte Jalan HZ Mustofa”
Awalnya kami merespon “adanya informasi masyarakat terkait transaksi Miras di sebuah halte Jalan HZ Mustofa, Kecamatan Cihideung, Kemudian kami langsung tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.” Ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin melalui Kasat Samapta Iptu Hartono Sabtu Dini hari
Saat digeledah, Tim Maung Galunggung mendapati 3 botol Minuman Keras (Miras) Jenis Arak Bali, kemudian dilakukan pengembangan dan Polisi berhasil mengamankan 43 Botol miras jenis Arak Bali dari seorang remaja di Kawasan PDK Kelurahan Sambongajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Ketiga Penjual Miras itu langsung digelandang ke kantor Polisi dengan barang bukti puluhan botol miras yang dibawa pelaku.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran Miras di Kota Tasikmalaya, akan ditindak tegas. ” tegas Iptu Hartono
Saat ini petugas Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota tak henti-hentinya memberantas Penyakit Masyarakat (Pekat) seperti peredaran Miras, Narkoba dan Perjudian maupun Kriminal lainnya.
Masyarakat juga diminta melaporkan informasi soal Pekat di wilayahnya masing-masing. Aduan masyarakat tersebut bakal segera kami tindaklanjuti. Tuturnya
“Jika mengetahui potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat silakan hubungi call center Bebeja Kapolres di Nomor Whatsapp 0811-1911-0110 Kapan pun dan dimana pun pasti ditindaklanjuti.” pungkas Kasat Samapta Iptu Hartono












