Uncategorized

Wartawan dilarang mengambil gambar di SMA N 1 SALING,GABUNGAN LSM DI Empat Lawang Akan Lapor ke POLDA,

1396
×

Wartawan dilarang mengambil gambar di SMA N 1 SALING,GABUNGAN LSM DI Empat Lawang Akan Lapor ke POLDA,

Sebarkan artikel ini

Empat Lawang,Sumsel,zonareformasi.com,wartawan adalah insan pers yang di lindungi oleh undang-undang pers nomor 40 tahun 1999,dan wartawan memiliki wewenang sebagai sosial kontrol.

SMA N 1 saling  kab.empat Lawang,seolah tidak tersentu hukum karena kepala sekolah tersebut sudah menjabat lebih dari 8 tahun dan kepala sekolah yang berinisial ( i) telah melarang keras wartawan untuk mengambil gambar di sekolahnya karena takut di gambar/foto sekolahnya kerena anggaran sekolah tersebut sangat besar,dan kepala sekolah tersebut menyampaikan bahwa

Kamu tau kan dek daera saling ni,kamu tadi izin endak moto-moto tapi aku dag ngizinkan kalu kamu berani tanyo la sapam di depan tu ( ungkap kepala sekolah yang bukti rekamannya ada)

SMA negeri 1 saling memiliki siswa-siswi sebanyak 301 dan guru sebanyak 21 orang,adapun biaya perawatannya pada tahun 2022 di tahap 1 sebesar Rp,21,500,000 dan di tahap 2 Rp,9.250.000 dan biaya pengembangan perpustakaan di tahap 3 Rp,65,480,000

Dengan mendengar hal tersebut di atas gabungan LSM dan wartawan di Empat Lawang merasa geram atas apa yang di lakukan kepala sekolah tersebut,

Saya selaku ketua DPD ikatan wartawan online Indonesia Empat Lawang merasa kecewa atas apa yang di perbuat oleh kepala sekolah tersebut dan saya akan menyiapkan data-data untuk melaporkan kepala sekolah tersebut ke Polda sum-sel dan akan melakukan aksi damai di depan dinas pendidikan sum-sel.( Ungkap cenci riestan )

Lain dari itu KETU LEMBAGA LIN saat di konfirmasi melalui pesan watshap menyampaikan ‘saya geram apa yang di lakukan kepala sekolah tersebut, kepala sekolah tersebut kita akan tuntut juga dengan menghalangi tugas wartawan Setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana yang tercantum dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 F.( Ungkap Aprianto )

Cr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *