Kayu agung OKI – Gudang BBM ilegal di Desa Mangun Jaya, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menjadi sorotan karena diduga beroperasi tanpa izin dan melanggar Undang-Undang Migas. Menurut laporan, gudang tersebut menampung BBM jenis solar dan pertalite.
Gudang penampungan BBM ilegal tersebut Berada diujung desa mangun jaya tepatnya diantara kebun duku terdapat bekas pabrik pengilingan padi dan diduga dikelola oleh seseorang yang berinisial Eril.
Berdasarkan informasi yang kami dapat dari Eril dia menjelaskan ” aku cuma pelaksana,kalu nak informasi bapak hubungi bae syamsudin”.ucapnya Selanjutnya informasi dari warga juga diketahui pemilik selanjutnya ada salah satu dari orang Polda.
Sangat disayangkan lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum hingga gudang BBM ini beroperasi secara bebas tanpa takut ditegur aparat berwajib serta kebal hukum.
Gudang minyak ilegal ini sudah beberapa kali ditangkap oleh pihak polisi,namun hingga saat ini masih tetap beroperasi.
Pelanggaran ini merugikan negara dan masyarakat, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar sesuai Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP, Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.
Polres OKI dinilai lemah dalam pengawasan dan penindakan terhadap praktik penimbunan BBM ilegal di Desa Mangun Jaya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penimbunan minyak BBM ilegal tersebut dan menindaklanjuti informasi yang diberikan.












