Palembang – zonareformasi com. Warga RT 25 dan 26 Selat Punai Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang tergabung di Ikatan Solidaritas Warga Gandus (IKSOWDUS) melalui tim kuasa hukumnya resmi melayangkan pengaduan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada Kamis (10/08/23).
Tim kuasa hukum warga Selat Punai, diketuai oleh Sigit Muhaimin, SH., MH di didampingi Angga Saputra, SH dari Yayasan Batuan Hukum Sumatra Selatan Berkeadilan (YBH-SSB).
Atas pengaduan tersebut, di benarkan oleh pihak kuasa hukum saat dihubungi melalui via WhatsApp.
“Ya benar, tadi kami telah memasukan pengaduan di KLHK RI atas dugaan pencemaran lingkungan hidup debu batubara yang terindikasi disebabkan aktivitas PT Rantai Mulia Kencana (RMK) Energi,” kata ketua umum YBH SSB, Sigit Muhaimin.
Pengaduan ini, lanjut Sigit telah sesuai sebagaimana tercantum dalam Permen LHK Nomor : P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 P.72/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup Dan/Atau Perusakan Hutan.
“Kami sampaikan pengaduan ini, sehubungan dengan permasalahan dugaan pencemaran tingkungan hidup Debu Batubara oleh PT. RMK Energy yang mengakibatkan warga yang tinggal di Ring 1 perseroan resah,”ungkap Sigit.
Atas hal tersebut, Sigit menuturkan bahwa akibat aktifitas PT RMK Energy terutama pada loading batubara yang diduga kuat pemicu terjadinya polusi udara menjadi tidak terkendali terutama pada bagi warga yang tinggal di RT. 25 dan 26, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Kota Palembang.
“Kami meminta pihak KLHK RI untuk melakukan verifikasi lapangan atas dugaan pencemaran lingkungan debu batubara di wilayah RT. 25 dan RT. 26 Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Kota Palembang,”tutur Sigit
Sigit juga meminta pihak KLHK untuk transparan kepada warga Selat Punai terkait segala macam informasi termasuk diantaranya informasi hasil pemantauan dan/atau penelitian berbasis data ilmiah yang akuntabel.
“Kami berharap apapun informasi hasil tinjauan lapangan nantinya, dapat dipaparkan secara transparan kepada warga RT. 25 dan RT. 26 Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Kota Palembang,”ujar Sigit.
Selain itu, Sigit juga pihaknya juga meminta untuk KLHK memberikan jaminan kepada warga agar hal ini tidak terulang kembali.
“Kami berharap adanya jaminan ketidakberulangan dan melakukan berbagai upaya pemantauan, pengawasan serta pencegahan atas dugaan pencemaran lingkungan hidup akibat batubara ini,”tandasnya.
Sementara itu, Humas PT RMK Energi, Rusli saat dimintai tanggapannya terkait aduan warga ini menyampaikan bahwa jika masalah ini dirinya tidak bisa komentar.
“Mohon maaf dindo kalau masala itu saya tidak bisa komen dindo langsung Bae Samo manajmen perusahan,”ujar Rusli dengan singkat melalui pesan WhatsApp Pribadinya.
Namun, sayangnya sampai berita ini diterbitkan, General Manajer PT RMK Energy, Togar Sihotang belum memberikan tanggapan apapun soal adanya aduan warga ke KLHK RI.












