Lahat, – Terkait adanya Penyerobotan Tanah Milik Orangtuanya seluas Kurang Lebih 40.000 meter ( 4 Hektar ) yang dilakukan oleh SARUKI , HERI JUNAIDI Alias MIRLEK dan MIRWANTO , dengan menghadirkan Dua Orang Saksi Hari ini Tim Kuasa Hukum Inuar Gumay yang di Wakili oleh Ramlan Hadi.SH Resmi Melaporkan ke Harda Polres Lahat Sumsel, Senin 13 / 1 / 2025.


2.Basmansyah , Alamat Desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat Sumsel.
Lanjut Inuar Gumay.SH , dengan adanya Laporan resmi ke Polres Lahat ini meminta kepada Kapolres Lahat untuk segera menindak lanjuti laporan ini yang telah merugikan orangnya dalam hal Penyerobotan tanah hal ini dituangkan dalam Pasal 263 ( ayat 1 ) dan ayat ( 2 ).yang mencantumkan Hukuman atau Sanksi Paling lama ENAM Tahun Penjara ,dan apa bila jika setelah adanya Laporan resmi ini tidak ada tindakan tegas yang mana selanjutnya Pihak nya akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri” tutup Inuar Gumay.












