Uncategorized

Terbukti Miliki Sabu 15,28 Gram, EB Terancam Hukuman Seumur Hidup

319
×

Terbukti Miliki Sabu 15,28 Gram, EB Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

MOROWALI, SULTENG – Kepolisian Resor (Polres) Morowali melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H., Melalui Kasat Narkoba IPTU Komang Darmawa Adi S.H., menjelaskan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu penginapan di Desa Bahodopi, tim Sat Resnarkoba Polres Morowali langsung melakukan penyelidikan.

” Jadi pada Rabu Tanggal 13 November 2024 sekitar pukul 01.00 WITA, petugas tiba di lokasi dan menemukan seorang pria berinisial EB alias E (33) sedang berada di dalam kamar salah satu Penginapan di Desa Bahodopi,” Kata Komang kepada awak media Selasa (19/11/2024).

Dijelaskan Komang kemudian dilakukan penggeledahan badan dan kamar, alhasil petugas menemukan barang bukti berupa dua sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,28 gram.Satu sachet ditemukan di atas tempat tidur, sementara sachet lainnya berada di atas jendela dalam bungkus plastik hitam. Selain itu, petugas juga menyita sebuah pirex, alat hisap sabu (bong), serta sebuah telepon genggam merek Vivo berwarna hijau yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Ditambahkan Komang berdasarkan hasil penyelidikan , tersangka EB diduga membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Kota Pinrang untuk diedarkan di wilayah Morowali.

” Tersangka EB saat ini telah dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Morowali. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Maksimal Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup,” Ujar Komang.

Polres Morowali berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika, pungkas Kasat Narkoba.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *