MOROWALI, SULTENG – Kepolisian Resor (Polres) Morowali berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp.300 juta.
Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Kurnadi, S.Tr.K., S.I.K., yang didampingi oleh Kasubsi Penmas IPDA M. Yunus saat menggelar Jumpa Pers kepada awak media Senin (26/10/2026) mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Provinsi Gorontalo.
” Pelaku kami amankan di Gorontalo bersama tim gabungan dari Polresta Gorontalo tanpa melakukan perlawanan,” Katanya.
Dijelaskan Wawan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial AA (39), warga asal luar Provinsi Sulawesi Tengah. Pelaku bersama rekannya diduga menjalankan aksinya dengan cara membuntuti korban yang baru saja melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar dari bank.
Menurut Wawan modus yang digunakan adalah berpura-pura menjadi nasabah dan membuntuti korbannya, Ketika korban meninggalkan bank dan memarkirkan kendaraannya dalam keadaan lengah, pelaku memecahkan kaca mobil dan mengambil uang milik korban.
“Para pelaku mengincar warga yang membawa uang tunai. Saat korban lengah, kaca mobil dipecahkan dan uang diambil. Ini merupakan jaringan lintas provinsi, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai keberadaan pelaku. Tim Resmob Polres Morowali berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Gorontalo Kota dan Polresta Banggai,” Ujarnya.
Ditambahkan Wawan pelaku AA berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota dan saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Morowali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan memburu satu rekan pelaku berinisial S yang diduga turut terlibat dan kini menjadi buronan pihak Polres Morowali.Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa motor honda Sonic handphone serta barang bukti lainnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf (F) dan huruf (G) subsider pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun,” Ucapnya.
Wawan juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya nasabah bank yang melakukan penarikan di bank manapun dengan uang dalam jumlah besar, agar meminta pengawalan dari pihak kepolisian.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dan tidak ragu meminta pendampingan atau pengawalan dari personel Polri saat membawa uang dalam jumlah besar, demi menghindari aksi kejahatan modus pecah kaca,” Imbaunya.
Masyarakat yang melihat atau mengalami tindak kejahatan serupa diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center 110.***












