BATURAJA – OKU || ZONA REFORMASI – Polres Ogan Komering Ulu menangkap seorang pencuri Handphone, Dede Syafrizal (34), yang mana kejadian terjadi di rumah makan BAHRI yang bertempat di Jl. Dr. M. Hatta Rt 011/Rw 003 Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
Pada hari sabtu tanggal 29 april 2023 sekira jam 10.20 wib di warung makan Bahri yang bertempat di Jl. Dr. M Hatta rt/rw 011/003 Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU, Pelaku Dede Syafrizal (34) mengambil satu unit handphone merk Realme 9 Pro 5G warna biru milik korban Anggi Puspita (20) warga Saung Naga Kec. Baturaja Barat Kab. OKU
yang berada di dalam tas selempang dan digantung di dinding warung tempat korban bekerja.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000.- ( tiga juta rupiah ) dan korban melaporkan peristiwa yang dialami Ke Polres OKU.
Berdasarkan laporan dari korban Anggi Puspita (20) polisi melakukan penyelidikan kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Mei Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin oleh Ipda Bustami melakukan penangkapan terhadap tersangka Dede Syafrizal (34) yang sedang berada di hotel Lotus di Jl. Dr. M Hatta Bakung.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme 9 Pro 5G warna biru, 1 ( satu ) buah kotak handphone merk Realme 9 Pro 5G warna biru, 1 ( satu ) unit sepeda motor merk honda genio Nopol BG 5244 FAK dibawa dan di amankan ke mako Polres OKU untuk di proses secara hukum.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 362 KUHPidana (Pencurian) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.