DaerahHeadlinePariwisata

Tambang Galian C meresahkan Warga Desa Sidomulyo dan Duren Ijo Kabupaten Banyuasin Sumatra Selatan

1106
×

Tambang Galian C meresahkan Warga Desa Sidomulyo dan Duren Ijo Kabupaten Banyuasin Sumatra Selatan

Sebarkan artikel ini

Banyuasin.zonareformasi.com Meskipun jelas-jelas melanggar hukum, namun hingga kini tidak ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) tentang galian C yang berada di Kecamatan Mariana Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sekitar tiga lokasi tambang gol C di desa Duren ijo kecamatan mariana di tiga titik di desa sidomulyo Kabupaten Banyuasin propinsi sumatra Selatan . Dari jumlah tersebut,diduga tidak memiliki izin Operasional Penambangan (OP)

Tama, itu kategori yang disebut undang-undang tambang mineral dan bebatuan. Tanah timbun atau galian tanah urug termasuk pertambangan mineral dan bebatuan, karena tanah itu kan mineral juga,” ujarnya pada wartawan, rabu (16/8/2023).

Galian C yang di duga ilegal yang saat ini beroperasi sebagian besar berada di lokasi lama, namun ada juga yang baru. Salah satunya desa sidomulyo kecamatan air kumbang Desa duren Ijo , Kecamatan mariana yang lokasinya tak jauh dari jalan di dalam pemukiman masyarakat

Beberapa bulan terakhir ini masyarakat di dua desa resah dikarenakan banyak yang terkena serang penyakit sesak napas gatal gatal diduga setiap hari mengisap debu jalan yang setiap detik dilalui mobil pengangkut tanah galian C

Kepala Desa duren Ijo Edi mujiono, ketika dikonfirmasi dikediamannya membenarkan adanya aktifitas galian tersebut di wilayahnya. Kades mengatakan kami berpegang dasarkan peraturan desa dari pemerintahan sebelumnya (perdes) mengenai izin lain saya kurang tau katanya kepada media seolah olah perdes adalah peraturan yang tertinggi dan diduga tidak mengindahkan PP lainnya beserta dampak lingkungan ke masyarakat juga yang punya tambang galian ini kabarnya kades sidomulyo juga anak Wabub Banyuasin .ungkap kades.

Beberapa keluhan masyarakat yang resa terkena penyakit imbas debu tersebut kades duren Ijo membenarkan bahkan sudah melaporkan kepada saya beberapa masyarakat desa .yang terkena gejalah penyakit sesak napas batuk laporan tersebut semuanya suda saya atasi jelasnya

Kades duren Ijo juga membenarkan setiap mobil yang lewat setoran di desa satu dump truk saya ambil dua pulu ribu rupiah per mobil untuk PAD desa sedangkan untuk penghitungan dilapangan Anggota BPD saya ikut ke lokasi kalau mas mau ke lokasi jangan sebut nama saya mas ya kata kades kepada media .

“Untuk galian C di Desa duren Ijo sendiri sudah buka sejak delapan bulan lalu. Namun sebelumnya sering berhenti karena hujan,” ungkap salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya ketika dikonfirmasi awak media juga iya menambahkan ratusan kendaraan per hari yang melewati desa.

Selain itu, belasan dump truk juga mengantri setiap harinya untuk memuat material tanah urug, dan selanjutnya dijual pada pemesan pemesan. Dump truk itu
sendiri saat ini bisa dengan leluasa lalu lalang di desa duren Ijo dan sidomulyo jalur Pantura kecamatan Kabupaten Banyuasin.

di dua lokasi tersebut, galian C ilegal juga bisa ditemukan di Desa sidomulyo, Kecamatan air kumbang ., Kecamatan mariana Kabupaten Banyuasin.

Jika merujuk pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ditegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100. Juta rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *