MOROWALI, SULTENG – Sengketa lahan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pepakulia di Kabupaten Morowali kini memasuki ranah hukum, dikutip dari POSBERITAKOTA, Jum’at (10/10/2025).
Ismail Kosi, ahli waris dari almarhum Kosi, secara resmi menggugat Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali atas pembangunan RSUD Pepakulia yang berdiri di atas tanah milik keluarganya, yang berlokasi di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (23/09/2025).
Sedangkan gugatan itu sendiri, diajukan melalui Kantor Hukum Endy Anwar SH & Rekan dengan tim kuasa hukum yang masing-masing terdiri dari Endy Anwar SH, Imam SH dan Nadya Puspita Sari SH MH. Mereka menuntut agar Pemda Morowali segera melakukan pembayaran ganti rugi atas tanah seluas 4 hektare yang kini telah digunakan untuk pembangunan RSUD tersebut.
Selaku kuasa hukum Endy Anwar SH, mengatakan bahwa hingga saat ini para ahli waris belum menerima pembayaran sepeser pun, meskipun RSUD telah berdiri dan difungsikan. Permasalahan semakin pelik dengan munculnya sertifikat baru atas nama Mawardi dan Srioyono, yang diduga diterbitkan di atas objek tanah milik almarhum Kosi.
Endy Anwar SH, menjelaskan kronologi sengketa ini berawal saat Bupati Morowali periode sebelumnya, Drs Taslim, melangsungkan peletakan batu pertama pembangunan RSUD.
“Saat itu, Bupati Taslim sempat menanyakan kepada Kepala Desa Beringin Jaya dan Camat Bumi Raya terkait status kepemilikan lahan dan apakah pembangunan bisa dilanjutkan tanpa masalah. Karena ada informasi soal ahli waris yang belum dibayar, Bupati bahkan meminta Satpol PP menghadirkan salah satu ahli waris keluarga Kosi sebelum pembangunan dilanjutkan,” Kata Endy.
Ditambahkan Endy tetapi sampai saat ini, tidak ada realisasi pembayaran. Kuasa hukum menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil karena tidak adanya penyelesaian administratif maupun musyawarah yang berpihak pada keadilan bagi ahli waris.
“Jadi, ini adalah bentuk perjuangan atas hak yang sah. Tanah milik keluarga Kosi telah digunakan untuk fasilitas publik, namun hak-haknya diabaikan,” ungkap Endy.
Untuk gugatan tersebut dijadwalkan akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Poso dalam waktu dekat dan mendapat sorotan publik karena menyangkut proyek strategis daerah dan pelayanan dasar masyarakat. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 14 Oktober 2025 mendatang.
Editor : Harits












