MOROWALI , SULTENG – Kasat Reskrim Polres Morowali menegaskan Komitmennya dalam menangani secara profesional laporan dugaan tindak pidana Penggelapan Dana Tali asih ganti rugi lahan Jalan Tani Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor : LP/B/54/IV/2026/SPKT, Polres Morowali Polda Sulawesi tengah, tanggal 1 April 2026, Saat ini sementara proses dilakukan Penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai Tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurnadi, S.Tr.K., S.I.K. kepada awak media Selasa (12/05) menegaskan bahwa Sat Reskrim Polres Morowali akan menangani perkara tersebut secara objektif, profesional, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Terkait laporan dugaan penggelapan Dana Tali asih ganti rugi lahan Jalan Tani Desa Topogaro, kami pastikan proses penanganannya dilakukan secara objektif dan profesional. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman Laporan tersebut,” ujarnya.
Wawan menjelaskan saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penanganan dan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Morowali guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
” Kami dari Sat Reskrim Polres Morowali telah melakukan pemeriksaan 17 orang saksi dan telah mengamankan bukti bukti surat dan telah menyampaikan Surat pemberitahuan perkembangan hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak 2 (Dua) Kali kepada Pelapor,” jelas Wawan.
Wawan juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.
” Saya imbau masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusifitas percayakan kepada kami untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Wawan.***












