ZR purwakarta,—Tidak hanya 11 Desa , DPC Pospera meminta Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk memeriksa total 183 Kepala Desa.
Permintaan ini dilakukan setelah adanya laporan dugaan korupsi yang melibatkan para Kepala Desa di Kabupaten Purwakarta.
Ketua Pospera Sutisna Sonjaya mengungkapkan bahwa dugaan korupsi yang melibatkan para Kepala Desa tidak hanya terjadi di 11 desa yang sudah diperiksa Kejari sebelumnya, tetapi juga melibatkan 183 Kepala Desa lainnya.
Tisna juga menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim dari DPC Pospera.
” Hasilnya, ditemukan banyak dugaan kejanggalan dalam penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ungkapnya,
Menyikapi hal ini, DPC Pospera meminta Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk segera mengambil tindakan dan memeriksa seluruh Kepala Desa yang terlibat dalam dugaan korupsi.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Purwakarta dapat segera memeriksa semua Kepala Desa yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. Karena ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan masyarakat desa yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari dana desa,” ujarnya.
Tisna juga menegaskan bahwa mereka akan terus memantau proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta.
“Kami berharap kasus dugaan korupsi yang melibatkan para Kepala Desa di Kabupaten Purwakarta dapat terungkap dan mendapat sanksi yang setimpal,”tegasnya.*** (Che)












