Uncategorized

Sidang Sengketa Pilkada Tidak Berlanjut,PH KPU Kota Palu dan KPU Morowali Apresiasi Hakim MK

225
×

Sidang Sengketa Pilkada Tidak Berlanjut,PH KPU Kota Palu dan KPU Morowali Apresiasi Hakim MK

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua sengketa Pilkada tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian

 

Putusan ini disampaikan majelis hakim MK dalam sidang pembacaan putusan dismissal pada Rabu, 5 Februari 2025.

 

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.

 

Sidang ini memutuskan sengketa Pilkada Kota Palu dan Pilkada Kabupaten Morowali tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.

 

Penasehat hukum KPU Kota Palu dan KPU Kabupaten Morowali sebagai pihak termohon dalam sengketa Pilkada mengapresiasi kinerja hakim MK.

 

Adapun penasehat hukum KPU Kabupaten Morowali, yakni Muhammad Sidiq Djatolax Julianer Aditia Warwan, Sandy Prasetya Makal, Rusman Rusli, Adi Kurniawan, Imam Basofi

 

Lalu PH KPU Kota Palu, yakni Muhammad Sidiq Djatola, Julianer Aditiya Warman, Sandy Prasetya Makal, Fidel Nasir, Tawakal Putra, Victor Larioh, dan Zulkarnaen

 

Penasehat hukum KPU Kota Palu dan KPU Kabupaten Morowali dipimpin Muhammad Sidiq Djatola.

 

Ia menilai hakim MK telah bekerja dengan baik untuk memutuskan sengketa Pilkada yang melibatkan pihak KPU sebagai termohon.

 

“Kami mengapresiasi sikap objektif majelis hakim MK sehingga dua sengketa Pilkada diputus dalam tahapan dismissal,” katanya usai mengikuti sidang di MK.

 

Selanjutnya, KPU Kota Palu dan Kabupaten Morowali akan menggelar rapat untuk menetapkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Kota Palu dan Kabupaten Morowali dalam waktu dekat ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *