Kaltara, Pemprov Kaltara menyerahkan bantuan keuangan Rp2.499.999.958 kepada 12 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.44/2023.

Ia mengatakan, penggunaan bantuan keuangan akan diawasi dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga penggunaanya harus teratur, tercatat, dan riil.
Penggunaan bantuan keuangan ini juga diharapkan meningkatkan partisipasi politik dan memaksimalkan fungsi partai politik terhadap rakyat melalui pendidikan politik dan pengkaderan serta rekrutmen politik yang efektif untuk menghasilkan kader calon pemimpin.
Terpenting lagi kata Gubernur Kaltara, partai politik harus mampu membangkitkan semangat masyarakat dalam berpartisipasi aktif dan mengedukasi masyarakat agar bijak dalam menyikapi kehidupan berbangsa dan bernegara. (BIROADPIM)












