Hukum & KriminalPilihan Editor

Sengketa Lahan di Desa Cilaku Memanas: PT MAU Dilaporkan ke Polres Bogor atas Dugaan Perusakan

218
×

Sengketa Lahan di Desa Cilaku Memanas: PT MAU Dilaporkan ke Polres Bogor atas Dugaan Perusakan

Sebarkan artikel ini

BOGOR – Konflik kepemilikan lahan di Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Seorang warga bernama Arik Minasari resmi melaporkan pihak PT MAU ke Polres Bogor atas dugaan perusakan pagar panel di lahan yang diklaim miliknya, Jumat (6/3/2026).

Didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Inuar Gumay & Partner, yakni Inuar Epindi, S.H. dan Taslim Wirawan, S.H., pelapor menyasar oknum berinisial MZ yang diduga merupakan representasi dari pihak perusahaan tersebut.Duduk Perkara: Perusakan Tanpa Hak

Laporan tersebut resmi diterima pihak kepolisian dengan sangkaan pelanggaran Pasal 170 atau Pasal 406 KUHP (terkait perusakan barang/properti) serta dikaitkan dengan Pasal 262 KUHP.

Kuasa hukum pelapor, Inuar Epindi, S.H., menegaskan bahwa tindakan perusakan pagar panel tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Ia menjelaskan bahwa kliennya memiliki bukti kepemilikan yang kuat atas lahan tersebut.

“Tanah tersebut dibeli secara sah dari almarhum Bapak Jamsari selaku ahli waris. Klien kami sangat dirugikan karena pagar yang berdiri di atas lahan miliknya dirusak secara sepihak oleh terlapor yang diketahui bekerja di PT MAU,” ujar Inuar di Mapolres Bogor.

Upaya Mencari Keadilan

Sementara itu, Taslim Wirawan, S.H. menambahkan bahwa pelaporan ini adalah langkah hukum mutlak demi menjaga hak-hak klien mereka dan memberikan kepastian hukum di tengah aksi klaim sepihak.

“Langkah ini diambil karena klien kami menuntut keadilan. Kami tidak menoleransi tindakan main hakim sendiri (eigenrichting), apalagi berupa perusakan properti. Alhamdulillah, laporan sudah diterima dan kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada Polres Bogor,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *