DaerahHeadlinePemerintahTNI & Polri

Selama 20 Hari Kedepan Panji Gumilang Ditahan Di Lapas Kelas IIB Indramayu

930
×

Selama 20 Hari Kedepan Panji Gumilang Ditahan Di Lapas Kelas IIB Indramayu

Sebarkan artikel ini

Jakarta// Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II atas nama Panji Gumilang, kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.“Ketut Sumedana”

Ia mengatakan, “Tim JPU Jampidum, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Tim JPU Kejaksaan Negri Indramayu. Telah menerima penyerahan tersangka Panji Gumilang dan alat bukti di Kejaksaan Negri Indramayu. Senin (30/10/2023)

Tersangka Panji Gumilang, disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang – undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang – undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan Atas Undang – undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.

“Panji Gumilang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB selama 20 hari terhitung sejak 30 Oktober 2023 hingga 18 November 2023,” informasi melalui keterangan tertulis, Senin (30/10/ 2023).

Kemudian Ketut menjelaskan, “Untuk seluruh barang bukti yang sudah selesai diperiksa dan diteliti, telah disimpan ke dalam ruang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri Indramayu.

Selanjutnya, Tim JPU Jampidum bersama Tim JPU pada Jampidum Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka Panji Gumilang.” Tutur Ketut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *